Senin, 22 Desember 2025

IKPI Depok Luncurkan Jingle Konsultan Pajak, Dorong Bentuk Undang-Undang

- Senin, 20 November 2023 | 09:00 WIB
Konsultan pajak saat mendengarkan jingle konsultan pajak yang perdana diputar dalam  kegiatan Pelatihan PPL yang digelar IKPI Kota Depok di Hotel Santika, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Sabtu (18/11). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Konsultan pajak saat mendengarkan jingle konsultan pajak yang perdana diputar dalam kegiatan Pelatihan PPL yang digelar IKPI Kota Depok di Hotel Santika, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Sabtu (18/11). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Depok mendorong pemerintah agar membuatkan Undang-Undang (UU) konsultan pajak. Upaya itu dilakukan dengan cara menciptakan lagu atau jingle.

Adapun, jingle konsultan pajak itu perdana diperdengarkan dalam kegiatan Pelatihan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar IKPI Kota Depok di Hotel Santika, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Sabtu (18/11).

Baca Juga: Doa Bersama bagi Warga Palestina, Kemenag Depok Kumpulkan Uang Tunai Rp13 Juta

Ketua IKPI Kota Depok, Nuryadin Rahman mengatakan, jingle itu sengaja dibuat sebagai salah satu upaya mendorong pemerintah untuk membuat UU konsultan pajak. Sebab, tidak sedikit pekerjaan konsultan pajak dilakukan oknum tak berkompeten yang justru akan merugikan Wajib Pajak (WP).

"Nah, lagu atau jingle ini sebagai upaya dari kami para konsultan pajak untuk mendorong pemerintah membuatkan undang-undang konsultan pajak. Karena, sampai saat ini konsultan pajak belum punya undang-undang," ungkap Nuryadi Rahman kepada Radar Depok.

Baca Juga: PLN UP3 Depok Resmikan SPKLU, Wujud Komitmen PLN UP3 Depok dalam Menerapkan Green Energy di Kota Depok

Menurut Nuryadin Rahman, profesi konsultan pajak kerap ditunggangi oknum tidak berkompeten. Sehingga, akan merugikan wajib pajak serta pendapatan negara.

"Konsultan pajak ini sudah banyak membantu pemerintah, karena pemerintah ini membutuhkan dana dari pajak itu sekitar 82 persen dari anggaran pendapatan negara dari sektor perpajakan," jelas Nuryadin Rahman.

Dalam pemutaran perdana jingle konsultan pajak itu, ungkap Nuryadin Rahman, menjadi kebanggaan tersendiri bagi IKPI Kota Depok dalam memperjuangkan undang-undang konsultan pajak.

Baca Juga: Intip Cara Barberkah Berbagi Sesama di Depok, 25 Anak Ikut Khitanan Gratis

"Tentu ini suatu keistimewaan, karena jingle ini pertama kali diperdengungkan dalam kegiatan IKPI Kota Depok yang dihadiri 90 peserta dari Depok, Jabodetabek hingga ada yang dari Kalimantan," beber Nuryadin Rahman.

Sekretaris IKPI Kota Depok, Wisnu Sambhoro menuturkan, pelatihan PPL yang dilakukan itu menjawab kebutuhan konsultan pajak yang terdiri atas Grade A, B dan C untuk melengkapi syarat agar tetap dapat izin praktek konsultan pajak.

"Jadi, pemutakhiran ilmu setiap orang itu bergeser delapan kali seminar setahun, makanya kita adakan seperti ini itu untuk member-member kita atau mungkin member di luar Depok yang mau melengkapi syarat," terang Wisnu Sambhoro.

Baca Juga: Touring IJTI – Pokja Wartawan Depok, Sinergi Jaga Pemilu Tetap Sejuk : Terobos Hujan Deras

Sebab, kata Wisnu Sambhoro, peraturan pajak di Indonesia selalu mengalami pembaharuan. Sehingga, kegiatan serupa perlu diadakan sesering mungkin agar dapat melayani wajib pajak dengan maksimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X