RADARDEPOK.COM - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
Senin (30/10) Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Itu dilakukan lantaran perkara itu terjadi di wilayah Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Djuhandani, pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Panji Gumilang sejak Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca Juga: Kacau, Penetapan Komisioner KPU Depok Diulang!
Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) subsider pasal 14 ayat (2) subsider pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 atau pasal 156A ayat (1) KUHP atau pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menindaklanjuti lengkapnya berkas perkara tersebut, Bareskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Indramayu. ”Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan melihat situasi wilayah,” ungkap Djuhandani.
Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum memutuskan lokasi sidang Panji Gumilang tetep di Indramayu atau daerah lain.
Menurut jenderal bintang satu Polri itu, ada beberapa pertimbangan yang memunculkan opsi pemindahan lokasi sidang Panji Gumilang. Diantaranya terkait dengan proses dan tahapan pemilu.
”Adapun kami juga menyampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu, sehingga kita harus tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali,” bebernya.
Djuhandani menyatakan bahwa koordinasi yang dilakukan oleh instansinya turut mempertimbangkan laporan intelijen, satuan di wilayah Indramayu, pemerintah daerah, maupun pengadilan.
Baca Juga: Begini Langkah KPU Jabar Antisipasi Kematian Petugas KPPS
Berdasar hasil analisis intelijen, disarankan agar persidangan tidak dilaksanakan di Indramayu. ”Namun wilayah nanti yang akan menentukan lebih lanjut, apakah persidangan itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu,” jelas dia.
Berkaitan dengan alat bukti yang turut dilimpahkan bersama tersangka, Djuhandani menyatakan bahwa barang bukti itu terdiri atas bukti video. Kemudian alat dan peralatan yang digunakan seperti laptop juga diserahkan kepada pihak Kejari Indramayu.
Termasuk, sambung dia, hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polri. ”Kami serahkan semuanya kepada kejaksaan,” ungkap dia.***
Artikel Terkait
DPR RI Usulkan Resolusi Tentang Gaza, Separuh Suara Parlemen Dunia Mendukung
TikTok Shop Ditutup, Omset Hancur Lebur : Ini Jeritan Hati Pedagang Asal Depok
TikTok Shop Ditutup, Pemkot Depok Buat Marketplace : UMKM Mesti Buat Manuver
Sindiran Puan Maharani yang Diduga Ditujukan kepada Jokowi dan Gibran: Kok, bisa nggak Bersama Kita Lagi!
Dua Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polda Metro Jaya, Satu Rumah Tidak Dilaporkan LHKPN
Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK, ICW : Bisa Dipercepat Penetapan Tersangka
MTQ XXIII Depok Resmi Berakhir, Cilodong Keok di Kandang dan Sawangan Juara Umum