Minggu, 19 April 2026

UHC di Depok Kedepankan Layanan Kesehatan Terlebih Dahulu, Begini Penjelasan Fraksi PKS

Junior Williandro, Radar Depok
- Rabu, 13 Desember 2023 | 09:00 WIB
Hafid Nasir bersama Gerakan Aku Cinta Depok melakukan Bakti Sosial pelayanan kesehatan di Jalan Teratai Raya no 40 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Hafid Nasir bersama Gerakan Aku Cinta Depok melakukan Bakti Sosial pelayanan kesehatan di Jalan Teratai Raya no 40 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

"Jika belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), maka Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dalam waktu maksimal 3 x 24 jam," kata dia.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah mengatakan, semangat awalnya adalah ketika rapat Komisi D dengan Dinas Kesehatan, guna mendorong Pemerintah Kota Depok di 2024 agar mempunyai predikat UHC.

Dalam hal ini, Kondisi situasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimiliki warga depok baru 95 persen.

Sedangkan, terang Ade Firmansyah, syarat UHC harus diatas itu. Dan setelah akhir tahun 2023, dengan adanya percepatan sekarang status JKN warga Depok sudah dimiliki sejumlah 96,4 persen.

Baca Juga: Kejar Tanah Wakaf Bersertifikat Pada 2024, Ini yang Bakal Dilakukan BPN Depok

"Alhamdulillah ada percepatan ternyata per 1 Desember 2023 sudah dicanangkan atau sudah berjalan berlakunya predikat UHC di Kota Depok. Saat itu ikhtiar kita di 2024," ujar Ade Firmansyah.

Ade Firmansyah menerangkan, kemudian dinkes mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi mengundang Komisi D dan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan layanan BPJS.

"Dalam hal ini terkait pembahasan bahwa yang disebut dengan jaminan kesehatan nasional itu, ada jaminan kesehatan BPJS dan KIS PBI atau pendapat bantuan iuran," tutur Ade Firmansyah, wakil rakyat dari Dapil Cilodong Tapos ini.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Dorong Ekspansi Wirausaha Muda di Depok, Begini Caranya

Ade Firmansyah menjelaskan. BPJS yang disebut dengan BPJS mandiri, dikhususkan menurut negara bagi warga mampu.

"Seperti saya misalkan menurut negara dianggap mampu maka kepesertaan saya harus terus berlanjut," lanjut Ade Firmansyah.

Kemudian, bagi warga Depok yang tidak mampu, maka akan dicover melalui KIS PBI baik dari APBN ataupun APBD Kota Depok.

Ade Firmansyah, menyoroti satu kasus sebelum berlakunya UHC ada satu kasus, warga Depok ingin berobat ke rumah sakit, tidak bisa dilayani pakai BPJS, karena belum melunasi tagihan yang menunggak.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Dorong Ekspansi Wirausaha Muda di Depok, Begini Caranya

"Jadi karena dia menunggak dianggap negara tidak mampu, maka dialihkan BPJS Mandiri diberhentikan dan dialihkan menjadi kepesertaan KIS PBI," jelas Ade Firmansyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X