RADARDEPOK.COM - Setelah ramai diperbincangkan publik, Mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok, Yusra Amir angkat bicara soal dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya.
Yusri Amir mengungkapkan, terdapat sejumlah fakta yang bertolak belakang dengan laporan polisi bernomor LP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 19 Mei 2022 yang dibuat Daud Kornelius Kamarudin.
Salah satunya, Yusra Amir tidak pernah meminjam uang sebesar Rp2 miliar dari Daud Kornelius Kamarudin.
Baca Juga: Keputusan Mobil Dinas di Depok Dipakai Saat Nataru Masih Gantung, Ini Alasannya
Sebab, peminjaman uang senilai Rp2 miliar itu dilakukan Yusra Amir terhadap rekannya Mulya Wibowo yang saat ini telah meninggal dunia. Bahkan, dia hanya menerima uang senilai Rp500 juta dari almarhum.
"Permasalahan saya dengan Pelapor merupakan permasalahan hukum perdata yang timbul dari hutang-piutang antara saya dengan almarhum Mulya Wibowo. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari pelapor apalagi uang Rp2 miliar seperti yang dituduhkan pelapor" ungkap Yusra Amir kepada Radar Depok, Senin (18/12).
Bahkan, kata Yusra Amir, penyidik Polres Metro Depok yang menangani laporan polisi itu telah dipindahtugaskan setelah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, karena dinilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari Sebut Komisi B Fokus Tingkatkan PAD
"Dan hasilnya terhadap oknum tersebut sudah dikenakan sanksi dan dimutasi," ujar Yusra Amir.
Selain itu, beber Yusra Amir, dia sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji proses penyidikan yang berjalan dan saat ini sedang menunggu hasil rekomendasi gelarnya.
"Kita tunggu dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas Yusra Amir.
Baca Juga: Keputusan Mobil Dinas di Depok Dipakai Saat Nataru Masih Gantung, Ini Alasannya
Menurut Yusra Amir, saat ini kasusnya sudah memasuki tahap menunggu hasil dari gelar perkara yang sudah beberapa kali dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tunggu hasil gelar perkaranya, semuanya ada prosedur dan polisi tak mau gegabah untuk kedua kalinya. Saya siap menjalani proses hukum yang diproses dengan cara profesional," jelas Yusra Amir.
Awalnya, ungkap Yusra Amir, dia menjalin hubungan bisnis dengan almarhum Mulya Wibowo pada 2019. Saat itu, meminjam uang tunai sebesar Rp2 miliar dengan jaminan sertifikat tanah, namun baru diterima sebesar Rp500 juta.
Artikel Terkait
MAKI : Alasan Fokus Praperadilan Firli Sangat Tak Masuk Akal
Vanue hingga Keriuhan Penonton jadi Evaluasi Debat Capres dan Cawapres
Kejaksaan Negeri Serang Hentikan Penuntutan Peternak Kambing yang Tikam Maling Kambing, IKA UNPAM Beri Apresiasi : Patut Dicontoh Jaksa Lainnya
Boikot Produk Israel di Depok Berhasil, Ini Buktinya
Sandiaga Uno Yakin Mahfud MD Tampil Moncer dalam Debat Cawapres : Istirahat yang Cukup
Nofel Saleh Hilabi : Jangan Remehkan Emak Emak
Ganjar Pranowo Bersinar dalam Debat Capres dengan Kesiapan dan Penguasaan Materi