Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Ketua LPM Kota Depok Yusra Amir Bantah Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Begini Alur Kronologisnya

- Selasa, 19 Desember 2023 | 09:00 WIB
Mantan Ketua LPM Kota Depok, Yusra Amir saat menunjukan sertifikat tanah yang menjadi jaminan dalam transaksi utang-piutang yang melibatkan namanya, Senin (18/12). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Mantan Ketua LPM Kota Depok, Yusra Amir saat menunjukan sertifikat tanah yang menjadi jaminan dalam transaksi utang-piutang yang melibatkan namanya, Senin (18/12). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Surakarta Geser Depok Jadi Kota Kreatif UNESCO, Sandiaga Optimis Tahun Depan Depok Masuk UCCN

Pada tahun 2020, tiba-tiba Daud Kornelius Kamarudin yang mengaku punya piutang kepada Mulya Wibowo sebesar Rp2 miliar, sehingga meminta untuk perjanjian hutang dengan jaminan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"PPJB dialihkan kepada Daud, tanpa melakukan pembayaran apapun padahal saya baru menerima uang dari Mulya Wibowo sebesar Rp500 juta," ungka Yusra Amir.

Kemudian, Mulya Wibawa meninggal dunia pada 8 September 2021. Lalu, Daud Kornelius Kamarudin lalu meminta dikembalikan piutangnya dari Mulya Wibawa.

Baca Juga: Bangunan Depok Open Space Retak-retak, Disrumkim Salahkan Musim Kemarau

"Padahal saya tak ada urusan pinjam uang ke Daud. Tapi, saya tetap bertanggungjawab dan berusaha mengembalikan uang tersebut dengan membayarnya Rp250 juta dan membuat perjanjian baru dengan jaminan 30 sertifikat tanah," jelas Yusra Amir.

Selanjutnya, atas perjanjian tersebut sudah ditunaikan oleh PT CKS (partner bisnis property) dengan cara memotong uang pembelian atas tanah miliknya.

"Sehingga seharusnya perkara Perdata ini sudah selesai dan apabila ternyata uang yang dilaporkan telah dipotong dari uang pembelian tanah yang menjadi hak saya tersebut tidak diterima oleh Pelapor, maka pertanyaannya siapa yang merugikannya? Faktanya dalam laporan keuangan uang saya sudah dipotong," papar Yusra Amir.

Baca Juga: IPPMAP Jakarta Raya Gelar Turnamen Futsal, Begini Pesan Sekda dan Kepala BPN Kota Depok

Di lain sisi, Yusra Amir menyangkan adanya pemberitaan tidak berimbang yang ditayangkan berbagai media massa, termasuk sosial media.

"Pemberitaan jahat tanpa saya dimintai konfirmasi atau hak jawab mengenai persoalan kasusnya. Sudah framing, ada dugaan pelanggaran pidana dalam pemberitaan dalam kasus yang saya alami. Segera saya berkordinasi dengan pengacara untuk melaporkan unsur tindak pidananya. Saya sudah catat media dan orang-orangnya," tegas Yusra Amir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X