RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah menangani berbagai sengketa pertanahan selama Tahun 2023. Bahkan, progres penanganan sengketa itu di atas rata-rata nasional dari target yang telah dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, Kementerian ATR/BPN menetapkan target nasional capaian realisasi anggaran minimal 97 persen. Sedangkan, serapan anggarannya menembus 98,51 persen.
Menurut Indra Gunawan, penanganan kasus pertanahan di Kota Depokmayoritas menjadi atensi Kementerian ATR/BPN sebagai upaya memberantas mafia tanah dan menyelesaikan problem menahun.
Baca Juga: Tahun 2024 Pemkot Depok Garap Belasan Pembangunan Prioritas, Ini Daftar yang Dibangun
“Mengingat butuhnya penyelesaian sengketa atau kasus pertanahan di Kota Depok, saya meminta Seksi PPS BPN Kota Depok berkomitmen untuk memaksimalkan kinerja dalam menangani seluruh kasus pertanahan yang ada di Kota Depok,” pesan Indra Gunawan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara mengatakan, capaian itu berkat kerja keras dan komitmen yang dilakukan dalam upaya memberantas mafia tanah.
“Penanganan perkara pertanahan satu persatu selesai. Petunjuk dan arahan dari Kepala Kantor saat ini, menjadi modal Seksi PPS merampungkan pekerjaan lama hingga tuntas dengan landing yang baik,” jelas Galang Rambu Sukmara kepada wartawan, Selasa (9/1).
Baca Juga: Depok Siap-siap Buang Sampah 32 Ton ke Lulut Nambo, Uji Coba Tunggu DLHK Jabar
Menurut Galang Rambu Sukmara, Kementerian ATR/BPN juga membantu dalam penanganan sengketa yang jadi perhatian publik sebagai prioritas untuk diselesaikan.
“Dan progresnya menggembirakan. Dari data Seksi PPS Kantor Pertanahan capaiannya melebihi target nasional yakni 99,66 persen,” terang Galang Rambu Sukmara.
Lebih rinci, Galang Rambu Sukmara menjelaskan, terdapat 112 perkara yang tersebar di Pengadilan Negeri Depok 89 perkara, Jakarta Barat 1 perkara, Jakarta Timur 1 perkara, Cikarang 1 perkara.
Baca Juga: Walikota Depok Ingin Siswa SDN Pocin 1 Nyaman, Gedung Lama akan Dikaji Penggunaannya
Termasuk, Bogor 1 perkara, Jakarta Utara 1 perkara, Cibinong 1 perkara, Jakarta Selatan 2 perkara, Jakarta Pusat 3 perkara dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan 1 perkara. Serta Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sebanyak 11 perkara.
“Dari 112 perkara yang ditangani, terdapat 51 perkara yang selesai di tingkat pertama, dan 61 perkara yang masih ditangani,” beber Galang Rambu Sukmara.
Selain menangani kasus pertanahan berupa perkara, Seksi PPS BPN Kota Depok juga menangani sebanyak 34 kasus pertanahan, dengan hasil pencapaian 20 kasus dapat diselesaikan, dan 14 kasus masih dalam penanganan.
Artikel Terkait
Atasi Masalah Tata Ruang, BPN Kota Depok Dorong Penerapan Hunian Vertikal
IPPMAP Jakarta Raya Gelar Turnamen Futsal, Begini Pesan Sekda dan Kepala BPN Kota Depok
BPN Kota Depok Terima Penghargaan Ombudsman RI, Ini Dia
Salut, Belasan 'Pahlawan Pembangunan' Terkena Tol Rela Dibebaskan BPN Depok
Tol Cijago Tersambung Sepenuhnya, Kerja Keras BPN Kota Depok Terbayarkan
Gedung Warkah Segera Rampung, BPN Kota Depok Dukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
BPN Kota Depok Berhasil Serap Anggaran Rp18,9 Miliar di Tahun 2023, Begini Rinciannya