Kewenangan :
Pemerintah Pusat : pendataan
Pemprov Jawa Barat : izin dan pengawasan
Pemkot Depok : pemungutan pajak
Upaya :
-BKD Kota Depok berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebagai pemberi izin dan pengawasan
-BKD Kota Depok berkordinasi dengan pemerintah pusat soal pendataan
-Kordinasi dan pengecekan ulang setiap bulan
Kendala Pemungutan Pajak :
-Izin dan pengawasan yang berada di Pemprov Jawa Barat
-Izin objek pajak air tanah yang belum dikeluarkan
-Belum adanya penetapan NPA dari Pemprov Jawa Barat
Fakta Lain :
-Target perolehan pajak air tanah senilai Rp9 miliar pada Tahun 2024 merupakan kesepakatan antara Pemkot Depok dan Banggar DPRD Kota Depok
-Penetapan target harus memiliki ukuran yang valid serta argumentatif
Artikel Terkait
Debat Capres Panas Sampai Akhir : Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, saling Serang
Logistik Pemilu di Depok Hampir Lengkap, Berikut Data Lengkapnya
Simulasi Pemilu Radar Depok : Edukatif, Bukan Survei
Walikota Depok Doakan Imam Budi Hartono jadi Penerusnya, Ini Katanya
Warung 24 Jam di Depok Makin Digemari, Begini Sistem Kerjanya
KPU Depok Turunkan 300 Petugas Pelipat Surat Suara, Ini Tugas dan Besaran Honornya
Nestapa Warga Depok : Utang Rp20 Juta, Harus Bayar Rp500 Juta, Begini Kronologis Lengkapnya