Pendaftaran selanjutnya menjalani proses verifikasi oleh OPD terkait untuk memastikan kelengkapan data. Jika data dianggap lengkap, dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada TACB Depok untuk kajian lebih lanjut.
"Kami melakukan sidang guna mengkaji dokumen dan memberikan rekomendasi. Jika ditemukan kekurangan data, kami dapat turun ke lapangan untuk kajian tambahan. Hasil kajian ini kemudian diwujudkan dalam naskah kajian dan rekomendasi," terang dia.
Selain menjadi anggota TACB Depok, Ketua Depok Heritage Community, Ratu Farah Diba menjelaskan, hasil kajian dan rekomendasi TACB kemudian diserahkan kepada dinas terkait untuk proses lebih lanjut.
"Setelah melalui proses tersebut, objek yang telah dinilai sebagai Cagar Budaya akan ditetapkan secara resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas dia.
Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010, Walikota harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dalam waktu 30 hari setelah menerima hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"SK tersebut merupakan langkah akhir dalam proses penetapan suatu objek sebagai Cagar Budaya," pungkas dia.
Ratu Farah Diba menambahkan, agar Tim Pendaftar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, melakukan pendataan, pendaftaran, dan melengkapi literatur terkait ODCB.
"Semoga amanah yang tertera dalam perundang-undangan mengenai Cagar Budaya dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak terkait," terang dia.
Baca Juga: Target Menang 60 Persen, Ahmad Muzani Cek Kesiapan Saksi TPS di Depok
Hasil kajian dan rekomendasi yang telah dihasilkan oleh TACB Kota Depok diharapkan segera di SK kan sebagai langkah penetapan resmi sebagai Cagar Budaya peringkat kota.
"Kami berharap semua upaya ini diarahkan untuk menjaga, melestarikan, dan menghormati nilai-nilai sejarah dan budaya yang dimiliki oleh Kota Depok," tutupnya. (***)
Jurnalis : Fadliansyah
Artikel Terkait
TACB Diminta Kerja Cepat
TACB Tidak Bisa Kerja Sendiri
TACB Kaji Sembilan Bangunan Sejarah
Disporyata Depok Cari Duta Pariwisata 2023, Ini Syaratnya
Disporyata Buka Pendaftaran Pontren 2023 Cabor Pencak Silat, Ini Syaratnya
Gandeng Komunitas, Disporyata Bahas Pemajuan Budaya Depok : Ini yang Dilakukan