Minggu, 21 Desember 2025

Implementasi KTR di Sepanjang Jalan Margonda Raya Depok Dicek, Hasilnya Apa?

- Minggu, 28 Januari 2024 | 10:10 WIB
Petugas gabungan Dinkes dan Satpol PP Kota Depok melakukan sidak dan sosialisasi KTR di wilayah Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok.
Petugas gabungan Dinkes dan Satpol PP Kota Depok melakukan sidak dan sosialisasi KTR di wilayah Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok.

RADARDEPOK.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pembinaan dan pengukuran Kepatuhan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sidak dilakukan pada tujuh KTR di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, sidak yang dilakukan merupakan upaya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok.

Untuk diketahui, saat ini Depok memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: DPUPR Depok kolaborasi sama Bro Ron Tuntaskan Saluran Jembatan GDC, Begini Caranya

"Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti penegakkan KTR di Kota Depok. Tentunya pada tujuh kawasan yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok," tutur dia.

Gandara menambahkan, saat sidak jika ditemukan masyarakat yang merokok di kawasan tanpa rokok maka akan dilakukan upaya persuasif atau tindak pidana ringan (tipiring). Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan implementasi KTR di Kota Depok.

"Harapannya upaya yang dilakukan bisa menjadi evaluasi untuk kedepannya dapat dipatuhi bersama. Selain patuh pada KTR juga untuk meningkatkan status kesehatan," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Depok Tambah Stok 4,2 Ton Stok Beras, Segini Anggaran yang Digelontorkan

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengungkapkan, sidak KTR ini rutin dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR.

Kali ini, sidak menyasar sepanjang Jalan Margonda Raya yang terdapat tujuh KTR seperti di fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

"Ini sidak pertama kami di tahun 2024, banyak KTR di sepanjang Jalan Margonda Raya, kami datangi sesuai prioritas," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X