Minggu, 21 Desember 2025

Polemik Inkonsisten Jokowi di Pemilu 2024, Begini Kata KPU hingga Tim Pemenangan Capres-Cawapres

- Jumat, 26 Januari 2024 | 05:45 WIB
Presiden Jokowi. FOTO: SETPRES
Presiden Jokowi. FOTO: SETPRES

JAKARTA – Polemik pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka mengatakan dirinya boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan presiden masih berlanjut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, presiden harus cuti jika melakukan aktivitas kampanye.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, dari sisi norma, presiden memang diperbolehkan melakukan kampanye. Yang disampaikan Presiden Jokowi sesuai dengan norma di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Belakang SDN Pondok Cina 1 Depok, Penghuni Rumah Temukan Alquran Masih Utuh

”UU-nya memang menyatakan begitu,” ujar Hasyim di Merlynn Park Hotel, Jakarta, kemarin (25/1).

Hanya saja, UU mewajibkan pejabat negara yang kampanye, termasuk presiden, untuk cuti. Untuk menteri, izin cuti bisa disampaikan kepada presiden.

Sementara bagi Presiden, cuti disampaikan ke institusi istana. ”Surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” imbuhnya.

Baca Juga: Penyakit DBD di Depok Meningkat, Masih Ada Pasien yang Dirawat

Lantas, bagaimana untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan? Hasyim menerangkan, secara kewenangan, pengawasan menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu bisa melakukan kajian terhadap kegiatan atau kebijakan yang disalahgunakan.

”Soal nanti bagaimana lapangan, faktanya menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menilai pernyataan Presiden Jokowi sangat merisaukan.

Baca Juga: Ketua Bappilu DPC Partai Gerindra Depok Hamzah: Ingin Menjemput Cita-cita Menangkan Prabowo-Gibran di Depok

”Karena pernyataan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pengingkaran terhadap sifat-sifat netral yang melekat pada diri presiden yang juga bertindak sebagai kepala negara,” terangnya saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut UUD 1945, sebagai presiden dan kepala negara, Jokowi harus berada di atas semua kelompok, di atas semua golongan, serta di atas semua suku, agama, dan partai politik. Menurut dia, presiden tidak boleh melakukan diskriminasi dalam menjalankan tugasnya.

Terkait UU Pemilu yang dijadikan alasan Jokowi untuk memihak dan berkampanye, menurut Todung, yang dimaksud dalam UU itu adalah ketika presiden maju sebagai incumbent atau running for the second term.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X