Minggu, 19 April 2026

Demo Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu di Kejari Depok Ditunda, Ternyata Ini Alasannya

- Minggu, 4 Februari 2024 | 08:10 WIB
Jajaran Kejari Depok saat menerima perwakilan massa aksi untuk beraudiensi soal keberlanjutan kasus korupsi Bawaslu Kota Depok, Jumat (2/2). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Jajaran Kejari Depok saat menerima perwakilan massa aksi untuk beraudiensi soal keberlanjutan kasus korupsi Bawaslu Kota Depok, Jumat (2/2). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Kendati demikian, Muhammad Arief Ubaidillah memastikan, dugaan kasus korupsi pada Bawaslu Kota Depok itu masih terus didalami untuk mendapatkan titik terang.

Baca Juga: Toko dan Mobil Hangus di Tugu Depok

"Saat ini, Kejaksaan Negeri Depok masih mendalami terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok 2020," tutur Muhammad Arief Ubaidillah.

Hingga November 2023, ungkap Muhammad Arief Ubaidillah, terdapat puluhan saksi yang telah diperiksa soal dugaan kasus korupsi yang telah naik ke tingkat penyidikan tersebut.

Adapun, puluhan saksi yang telah diperiksa Kejari Depok itu meliputi Panwascam hingga eks komisoner Bawaslu Kota Depok dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Walikota Depok: Program KURS Mendukung UMKM Depok

"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, ada penambahan pemeriksaan saksi sebanyak lima orang, total sudah 41 saksi yang diperiksa," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Selasa (7/11).

Bahkan, Muhammad Arief Ubaidillah menegaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Sehingga, tidak ada istilah mandek dalam penanganan dugaan kasus korupsi pada Bawaslu Kota Depok.

"Tidak istilah mandek, rekan-rekan penyidik masih melakukan proses penyidikan. Untuk informasi lanjutnya, kami akan infokan," beber Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: Mengenal Guru Kreatif Asal Depok Bagian 2-Habis: Kenalkan Pendidikan dengan E-learning yang Sudah Diterapkan Sejak 1960

Bukti baru itu menguatkan adanya unsur pidana dalam penggunaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada Depok 2020 yang dilakukan Bawaslu Kota Depok.

"Tim jaksa penyidik telah berhasil menemukan bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada Kota Depok tahun 2020 oleh Bawaslu Kota Depok," kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (14/9).

Sebagai informasi, Kejari Depok telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (30/5/2023). Dalam proses penyidikan, penyidik mengungkap Bawaslu Kota Depok menerima dana senilai Rp15 miliar dari Pemkot Depok.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X