Minggu, 21 Desember 2025

Penerbitan Paspor di Depok Meningkat 19.990 Buku, Simak Rinciannya

- Selasa, 6 Februari 2024 | 11:00 WIB
Suasana pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok (KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI KOTA DEPOK)
Suasana pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok (KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI KOTA DEPOK)

Salah satunya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok melaporkan akun yang melancarkan aksi penipuan melalui fitur pertanyaaan di Google. Sebab, tidak sedikit yang menjadi korban penipuan dengan modus tersebut. Biasanya, pelaku mencantumkan nomor Whatsapp untuk bertransaksi dengan korban.

Kami terus berusaha untuk selalu melaporkan akun-akun tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan di fitur pertanyaan google,” jelas Henry Wibowo.

Henry Wibowo menjelaskan, pembayaran pembuatan paspor tidak dapat dilakukan dengan sistem transfer. Sebab, pembayaran hanya dapat dilakukan melalui virtual account.

Baca Juga: Sikembang Blackcamp, Glamping Seru dengan Pemandangan Gunung Kembang yang Menakjubkan

Hanya dengan memasukan kode billing, nominal pembayaran akan keluar sesuai dengan PNBP dan tidak akan lebih dari yang tertera di PNBP. Jika ingin membayar secara cash atau tunai dapat melalui Indomaret, Kantor Pos Indonesai atau Teller Bank,” terang Henry Wibowo.

Selain itu, Henry Wibowo memastikan, pendaftaran permohonan paspor hanya bisa melalui M-Paspor yang dapat diunduh di aplikasi Playstore ataupun Appstore.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Depok Deklarasi Dukung Nofel Saleh Hilabi

Kami berharap, kepada semua Sahabat Mido agar dapat selalu waspada dan mohon untuk hubungi kanal resmi Kantor Imigrasi Depok agar terhindar dari penipuan,” tandas Henry Wibowo. ***

Penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok

Periode :

2022-2023

Jumlah Penerbitan Paspor :

-2023 : 75.833 paspor

-2022 : 55.843 paspor

Jumlah Peningkatan :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X