Baca Juga: Misteri Pembunuhan Ormas di Depok: Tiga Saksi Diselidiki!
Langkah tersebut, ujar Indra Gunawan, menjadi hal penting guna jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar benar dimiliki dan dikuasai oleh PWI.
Indra Gunawan merinci, lima tahap pendaftaran aset, yakni pengumpulan data yuridis data yuridis yang dikumpulkan terdiri dari dokumen dasar penguasaan atau alas hak baik bukti tertulis.
“Keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah dan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021,” ucap dia.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ingatkan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Sesuai Aturan
Untuk penyajian data fisik, ujar Indra Gunawan dilakukan dengan cara melakukan pengukuran batas bidang tanah. Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan oleh Tim Fisik yang berasal dari Kanwil BPN dan/atau kantah.
“Terus, ada pemeriksaan Tanah dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Tanah A. Kebenaran materiil dari warkah/berkas yang diajukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemohon,” tutur dia.
Lanjut dia, permohonan sertifikasi BMN diproses melalui pemberian hak di atas Tanah Negara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Penghitungan Pileg 2024 Sudah Berjalan, RSUD Kisa Depok Bilang Ini Soal Caleg Gagal
Indra Gunawan mengatakan, pembukuan aset dalam bentuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satu upaya pengamanan aset. Tujuan dari pensertifikatan ini agar aset tanah dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.
“Maka tekankan kembali status badan hukum sertifikasinya, lalu setelah semuanya clear, maka lakukan 5 tahapan tersebut. Kementerian ATR/BPN khususnya kantor-kantor pertanahan di daerah siap membantu,” ujar Indra Gunawan.
Untuk diketahui, sertifikasi aset diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dan sejumlah peraturan lain yang mendukung sertifikasi aset.
Sementara itu, Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang terus mendukung dan mendorong PWI Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota dalam percepatan sertifikasi aset daerah.
Artikel Terkait
Giliran Balita Kelurahan Mekarjaya Depok Disasar Bulan Vitamin A
Monitoring Rekapitulasi Suara Pemilu di PPK, Ini Pesan Kapolres Metro Depok
89.330 PBP Depok Kembali Terima Bansos Beras
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Wajibkan Gedung Pemerintah Ramah Disabilitas dan Lansia
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono Pesan ini Ketika Tinjau Rakapitulasi di Kecamatan Sawangan
Lima Petugas Pemilu di Depok Jatuh Sakit, Semuanya Dijamin BPJS Kesehatan
Rumah Sakit Se-Depok Belum Terima Aduan Caleg Depresi