Senin, 22 Desember 2025

PWI Bedah Percepatan Sertifikasi Aset di Konkernas 2024, Kepala BPN Depok Bilang Begini

- Selasa, 20 Februari 2024 | 13:30 WIB
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjadi pembicara dalam Konkernas PWI 2024 pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) yang berlangsung di Candi Bentar Hall, Putri Duyung, Ancol, Minggu, 18 Februari 2024. (BPN KOTA DEPOK)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjadi pembicara dalam Konkernas PWI 2024 pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) yang berlangsung di Candi Bentar Hall, Putri Duyung, Ancol, Minggu, 18 Februari 2024. (BPN KOTA DEPOK)

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Ormas di Depok: Tiga Saksi Diselidiki!

Langkah tersebut, ujar Indra Gunawan, menjadi hal penting guna jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar benar dimiliki dan dikuasai oleh PWI.

Indra Gunawan merinci, lima tahap pendaftaran aset, yakni pengumpulan data yuridis data yuridis yang dikumpulkan terdiri dari dokumen dasar penguasaan atau alas hak baik bukti tertulis.

“Keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah dan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021,” ucap dia.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ingatkan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Sesuai Aturan

Untuk penyajian data fisik, ujar Indra Gunawan dilakukan dengan cara melakukan pengukuran batas bidang tanah. Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan oleh Tim Fisik yang berasal dari Kanwil BPN dan/atau kantah.

“Terus, ada pemeriksaan Tanah dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Tanah A. Kebenaran materiil dari warkah/berkas yang diajukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemohon,” tutur dia.

Lanjut dia, permohonan sertifikasi BMN diproses melalui pemberian hak di atas Tanah Negara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Penghitungan Pileg 2024 Sudah Berjalan, RSUD Kisa Depok Bilang Ini Soal Caleg Gagal

Indra Gunawan mengatakan, pembukuan aset dalam bentuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satu upaya pengamanan aset. Tujuan dari pensertifikatan ini agar aset tanah dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.

“Maka tekankan kembali status badan hukum sertifikasinya, lalu setelah semuanya clear, maka lakukan 5 tahapan tersebut. Kementerian ATR/BPN khususnya kantor-kantor pertanahan di daerah siap membantu,” ujar Indra Gunawan.

Untuk diketahui, sertifikasi aset diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca Juga: Suara Pileg DPRD Depok Real Count KPU RI Sementara: PKS Tetap Bertengger di Atas, Gerindra Dipepet Golkar, PDI Perjuangan Selisih 1 Persen dengan PKB

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dan sejumlah peraturan lain yang mendukung sertifikasi aset.

Sementara itu, Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang terus mendukung dan mendorong PWI Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota dalam percepatan sertifikasi aset daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X