- 81 jamaah
Peruntukan :
-Tahap I : jemaah haji urut porsi, prioritas lansia hingga cadangan
-Tahap II : jemaah yang mengajukan mahrom, pendamping lansia, pendamping disabilitas serta gagal sistem
Syarat Pelunasan :
- Istithaah atau telah lolos dalam tahap pemeriksaan kesehatan
Perpanjang Waktu Pelunasan :
-Tahap I : 23 Februari
-Tahap II : 13 Maret 2024 - 26 Maret 2024
-Pendamping : 7 Maret
Artikel Terkait
Misteri Pembunuhan Ormas di Depok: Tiga Saksi Diselidiki!
Sirekap Eror, Begini Penjelasan KPU : PKS Raih Suara Terbanyak di Depok
Ayu Ting Ting Segera Pindah dari Depok! Kenapa
Duh, Di Depok Beras Paling Murah Rp13 Ribu Per Liter
Update Hasil Penghitungan KPU di DPR RI Jabar VI dan DPRD Jabar VIII : Pendatang Baru Geser Petahana
Rekapitulasi Pemilu Depok Sudah di PPK, Imam Budi Hartono : Awasi Bersama
Harga Beras di Depok Naik Drastis, Ini Rinciannya