Senin, 22 Desember 2025

Ayo, 81 Calon Haji Depok Segera Lunasi BPIH Tahap I

- Rabu, 21 Februari 2024 | 07:45 WIB
Saat Calon Jemaah Haji Kota Depok melakukan pelunasan biaya keberangkatan ibadah Haji, di Kantor Kemenang Kota Depok. (ISTIMEWA)
Saat Calon Jemaah Haji Kota Depok melakukan pelunasan biaya keberangkatan ibadah Haji, di Kantor Kemenang Kota Depok. (ISTIMEWA)

Baca Juga: Imam Budi Hartono Habis Selesaikan Janji Kampanye, Soal Sampah Depok Mulai Dientaskan dari Hulu ke Hilir

Lebih lanjut, kata Yuli Rachmawati, pelunasan biaya Ibadah Haji 2024 tahap II itu diperuntukan bagi jamaah yang mengajukan mahrom, pendamping lansia, pendamping disabilitas serta jamaah gagal sistem.

"Mungkin nanti jamaah haji yang masih proses istithaah yang belum keluar, atau masih proses di puskesmas, nanti mungkin akan kami ajukan juga untuk mengikuti pelunasaan di tahap II," jelas Yuli Rachmawati.

Selain itu, Yuli Rachmawati mengingatkan, calon jamaah untuk melunasi biaya Ibadah Haji 2024 apabila sudah lolos dalam tahap pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Tetap Waspada, Depok Diguyur Hujan Hingga Ramadan

"Kalau sudah dinyatakan istithaah segera lakukan pelunasaan. Kalau sudah istithaah, tapi belum melakukan pelunasaan khawatir nanti sudah tidak ada kesempatan lagi yang untuk tahap pertama," beber Yuli Rachmawati.

Setelah pelunasan tahap I dan II, ungkap Yuli Rachmawati, seluruh jamaah haji yang berangkat pada tahun ini, akan mengikuti bimbingan manasik haji sebanyak delapan kali.

"Biasanya, kami akan melakukan bimbingan manasik sebanyak delapan kali, dua kali tingkat kabupaten/kota, enam kali tingkat kecamatan, jadi nanti masing-masing jamaah ini akan bergabung dengan jemaah lain yang satu kecamatan itu campuran," tutur dia.***

Tentang Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap 1 :

Batas Akhir Tahap 1:

  • Jumat, 23 Februari 2024 (Pukul 15.00 WIB)

Jumlah Jamaah Lunas :

  • 586 Calhaj

Rincian Jamaah Lunas :

-Urut porsi dan prioritas lansia : 1.354 jamaah

-Cadangan : 232 jamaah

Jumlah Jamaah Belum Lunas :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X