Senin, 22 Desember 2025

253 Personel Satpol PP Kota Depok Diajukan jadi ASN, Begini Rinciannya

- Rabu, 6 Maret 2024 | 10:25 WIB
Apel anggota Satpol PP Kota Depok di halaman Balai Kota Depok. (ISTIMEWA )
Apel anggota Satpol PP Kota Depok di halaman Balai Kota Depok. (ISTIMEWA )

Baca Juga: View Tempat Camping ini Seperti di Ubud Bali! Mata Akan Dimanjakan dengan Hamparan Sawah dan Perbukitan Hijau yang Luas

“Pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan untuk diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, tenaga administrasi yang bersifat umum cukup terbatas dan harus melalui tes,” kata dia.

Akan tetapi, kata Tito Karnavian, Kemendagri bekerja keras dan menjelaskan bahwa satpol PP dan satlinmas bukan sekadar tenaga umum biasa.

"Personel satpol PP dan satlinmas adalah tenaga-tenaga yang membutuhkan keahlian khusus yang membedakannya dengan tenaga honorer yang bersifat umum," ujar dia.

Atas dasar penjelasan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka peluang bagi tenaga satpol PP yang bukan ASN diangkat menjadi ASN atau PPPK pada masa mendatang.

Baca Juga: View Tempat Camping ini Seperti di Ubud Bali! Mata Akan Dimanjakan dengan Hamparan Sawah dan Perbukitan Hijau yang Luas

“Saya berpesan agar setiap kepala daerah mulai menghitung jumlah anggota satpol PP, termasuk mengukur kemampuan dan keahliannya untuk diusulkan ke Kemenpan RB agar diangkat menjadi ASN atau PPPK,” tutur dia. (***)

Tenaga Honorer Satpol PP Kota Depok Diajukan ASN

Wacana : Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer Satpol PP menjadi ASN

Tujuan : Profesi ini sangatlah membutuhkan keahlian khusus yang membedakannya dengan tenaga honorer yang bersifat umum

Dasar : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018

Jumlah Honorer Satpol PP se-Indonesia : 75.000 personel

Respon Pemkot Depok :

  • Dukung penuh wacana tersebut, untuk mengangkat tenaga honorer Satpol PP
  • Menunggu info lanjut Pemerintah Pusat

Jumlah Satpol PP Kota Depok : 333 personel

Tenaga Honorer : 253 personel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X