RADARDEPOK.COM – Di bulan yang penuh pengampunan ini bukannya berlomba-lomba mencari pahala malah tak dimanfaatkan.
Akhir pekan kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Jakarta Timur keliling wilayah yang menjadi aglomerasi. Hasilnya, lima panti pijat yang diduga melakukan esek-esek digerebek saat Ramadan.
Aksi yang dilakukan didasari Surat Edaran (SE) Walikota Depok, dengan surat edaran nomor: 451/141-Satpol PP dan Instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta No. 259/AT.13.01 Tahun 2024.
Baca Juga: Pilkada Depok Dimulai April, Simak Tanggal dan Tahapannya
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, penggerebekan ini dilakukan akibat adanya laporan antar wilayah aglomerasi.
Dan kebetulan di Kota Depok juga aturannya sudah jelas melarang setiap aktifitas tempat hiburan malam (THM) beroperasi saat Ramadan. Kegiatan pengawasan ini dilakukan Satpol PP Kota Depok dan Jakarta Timur.
“Giat ini untuk menindak tegas para pelanggar perda di wilayah aglomerasi yang dilakukan selama Ramadan 1445 Hijriah,” kata Dede Hidayat kepada Harian Radar Depok, Kamis (25/3).
Baca Juga: THR ASN Se Depok Rp62,2 Miliar, Segini Jumlah dan Besarannya
Menurut Dede Hidayat, pada kegiatan ini menyisir wilayah perbatasan, antara lain Jalan Raya Bogor di wilayah Kota Depok, Raya Bogor wilayah Jakarta Timur dan Jalan Jambore Cibubur yang masuk wilayah Jakarta Timur.
Saat melaksanakan giat patroli di Kota Depok, terdapat tiga panti pijat yang kedapatan masih buka. Padahal, dalam aturanya bar, kelab malam diskotik, karoke, rumah biliard, termasuk panti pijat dilarang buka.
“Dari tiga panti pijat ini, kami berhasil mengamankan sembilan orang pengurus dan pemijat panti pijat, untuk dilakukan pendataan,” ungkap dia.
Baca Juga: Jangan Ragu! Wakil Walikota Pastikan Takjil di Depok Aman Dikonsumsi
Saat melakukan penertiban, Satpol PP tidak mendapatkan pengunjung yang sedang melakukan terapi. Pastinya, jika ada akan segara dilakukan penindakan tegas dibawa langsung ke markas Satpol PP Kota Depok.
“Kami juga memberikann imbauan agar tutup selama bulan puasa dan mematuhi segala perda yang berlaku, khusunya di Kota Depok,” ucap dia.
Tak hanya di wilayah Depok, dua panti pijat di wilayah Jakarta Timur tepatnya, di Kecamatan Pasar Rebo juga melanggar jam operasional dan langsung ditindak tegas oleh Satpol PP Jakarta Timur.
Artikel Terkait
Siap-siap Dapat Durian Runtuh! THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Ini Daftar Penerimanya
Baznas : Potensi Zakat Fitrah di Depok Rp80,5 Miliar, Ini Rincian Lengkap di Jawa Barat
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, 4.992 Personel Gabungan Disiagakan
Pilpres Satu Putaran, Investasi Diyakini Bahlil Bisa Tembus Rp1.650 Triliun
Kota Depok Masuk Kawasan Aglomerasi : Ternyata Banyak Keuntungannya, Ini Dia
Mahasiswa UI dapat Hibah Dana Penyelesaian Krisis Air Bersih di Cipayung Depok
Anggaran Perangkat Daerah Depok Dijadwal Ulang, Ini Sebab dan Tujuannya