Senin, 22 Desember 2025

Mobil Dilarang Lewati Jembatan Kuning Depok, Kadis DPUPR Bilang Gini 

- Kamis, 28 Maret 2024 | 09:15 WIB
Depan dan belakang Jembatan Kuning di Jalan Ceplik Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Depok kini sudah dipasang patok, tanda mobil dilarang masuk. (AGNES/RADAR DEPOK)
Depan dan belakang Jembatan Kuning di Jalan Ceplik Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Depok kini sudah dipasang patok, tanda mobil dilarang masuk. (AGNES/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pengguna jalan dan lingkungan sekitar mesti menjaga. Jembatan Ceplik atau biasa disebut Jembatan Kuning di Jalan Ceplik Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok dilarang dilalui mobil.

Penegasan tersebut dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Depok, guna menambah awet jembatan yang menghabiskan dana APBD sebesar Rp3,7 miliar.

Kepala DPUPR Depok, Citra Indah Yulianty menjelaskan, meski lebarnya bisa dilalui kendaraan roda empat atau mobil. Tapi, hal itu dilarang.

Baca Juga: Kasus Suspek Flu Singapura Merebak di Depok, Ade Supriyatna Endus Dinkes Belum Lakukan Promkes di Media Sosial

Kecuali, sifatnya darurat. Misalnya, untuk mobil ambulan, nah itu baru dibolehkan. Pelarangan tersebut sudah hasil kesepakatan dengan ketua RT setempat.

“Iya dilarang dong, itukan perentukannya bukan untuk jembatan dilalui mobil. Tentu kekuatannya beda,” jelas Citra Indah Yulianty kepada Harian Radar Depok, Rabu (27/3).

Menurut Citra Indah Yulianty, kini depan dan belakang jembatan sudah dipasang patok. Patok itu sudah digembok oleh pengurus lingkungan setempat.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi UI Angkat Suara Soal Kasus Suspek Flu Singapura di Kota Depok

“Sewaktu-waktu ada darurat baru gembok dan patok itu dibuka. Pengurus lingkungan kini yang menjaga jembatan tersebut,” ungkap Citra Indah Yulianty.

Seperti diketahui, jembatan yang dibangun sejak November 2023. Saat ini sudah bisa digunakan warga sekitar untuk melintas. Bahkan, Jembatan Gantung yang kerap disebut warga Jembatan Kuning itu, mampu menopang beban seberat 350 Kilogram (Kg).

"Kekuatan beban hidup lalu lintas yaitu seberat 350 kilogram. Dengan konsep Jembatan Gantung rangka baja," ujar Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty kepada Radar Depok.

Baca Juga: 45 Warga Depok Suspek Flu Singapura, Ini Langkah Dinkes

Citra Indah Yulianty menjelaskan, jembatan yang menghubungkan antara Kelurahan Ratujaya dengan Kelurahan Kalimulya atau kawasan Cikambangan ini sudah berusia 25 tahun. Karena itu, perlu adanya rekonstruksi secara total dan menyeluruh agar pengguna jalan lebih nyaman dan aman.

"Untuk panjang Jembatan Kuning sendiri 60 meter dengan lebar 2,4 meter dan tinggi 3 meter. Pagu anggaran yang digunakan yaitu Rp3,7 miliar. Target pekerjaan rampung pada 29 Desember 2023," ungkap dia.

Menurut dia, usia jembatan baru bisa bertahan selama 50 tahun, jika tidak ada bencana dan jika dirawat dengan baik. Saat ini jembatan eksisting sudah berusia 25 tahun setelah terakhir dilakukan pembangunan pada tahun 1998.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X