RADARDEPOK.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil mengamankan puluhan botol yang berisikan minuman keras (Miras) pada saat menindaklanjuti temuan adanya bangunan semi permanen yang didirikan di atas saluran air.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kota Depok, Ahmad Ubadilah menjelaskan, pada awalnya anggota Satpol PP Kota Depok sedang melaksanakan giat penertiban satu bangunan liar di kawasan Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya.
Baca Juga: Baru di Bandung! Kafe dengan Suasana Seperti di Rumah Nenek, Wajib Mampir!
“Saat kami menindaklanjuti temuan adanya bangunan semi permanen yang berada di atas saluran air, dari situ ditemukan beberapa botol miras,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (9/7).
Setelah ditumakan puluhan botol miras tersebut, Ahmad Ubadilah mengatakan, anggotanya langsung mengamankanya dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Depok. Yakni dengan jumlah sebanyak 46 botol miras
“Setelah itu, diamankan oleh personil sebanyak 46 botol miras yang bertugas pada saat itu,” ungkap dia.
Menurut dia, pihaknya juga terus upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol. Selain itu, juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minol secara ilegal.
"Tak hanya minuman alhkohol, kami juga bakal menindak bangunan liar yang jelas melanggar," tutur dia.
Ahmad Ubadilah mengatakan, terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk kemudian dibawa ke ranah pengadilan untuk selanjutnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Pelanggar akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan menjalani tipiring," ungkap dia.
Sementara itu, Satpol PP Kota Depok juga menertibkan pengamen, anak jalanan yang berkeliaran di ruas jalan di Kota Depok. Hal tersebut merupakan pelaksanaan penjangkauan terhadap para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
“Dimana, mereka melakukan aktivitas diruang publik kerap dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat atau pengguna jalan dilakukan sebagai respon dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaaan dan aktivitas pengamen dan anak jalanan,” ungkap dia.
Kegiatan ini juga, sebagai merespon laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan aktivitas sejumlah pengamen dan anak jalanan disejumlah titik lokasi.
Artikel Terkait
Polres Metro Depok Amankan 641 Botol Miras
352 Botol Miras Diamankan 3 Pilar Cimpaeun Depok
Hasil Razia Tiga Bulan di Depok : 1.901 Botol Miras Dimusnahkan
Polres Metro Depok Musnahkan 40 Kg Ganja dan 1.533 Botol Miras
Viral Putri Anne Ajak Sang Anak Ibrahim, di Duga Pesta Miras
Sidang KDRT Eks Polisi di PN Depok : Nafkah Rp1 Juta, Doyan Miras
Siap-siap! Satpol PP Depok Bakal Berangus Miras