RADARDEPOK.COM–Belum genap setahun, keberadaan tugu selamat datang Kota Depok yang berada di Jalan Margonda Raya atau perbatasan antara Kota Depok dan Jakarta Selatan, kini kondisinya memprehatinkan.
Tugu selamat datang Kota Depok yang di bangun dengan anggaran Rp1,7 miliar dan rampung pembangunanya pada Desember 2023 lalu, kondisinya gelap tak ada penerangan dan ada beberapa coretan di dinding tugu tersebut.
Baca Juga: Keren! FISIP UI Open 2024 Berlangsung Sukses, Ribuan Peserta Tanding di Puluhan Kategori
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi menjelaskan, padamnya lampu dan coretan dinding tersebut akibat oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Oknum tersebut secara sengaja mencoren dinding pada tugu tersebut dan diduga mencuri panel beserta lampu di lokasi tersebut,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (9/7).
Menurut dia peristiwa tersebut terjadi karena karena jauh dari pemukiman warga. Jadi, tidak ada saksi yang bisa dimintai keterangan terkait hilangnya panel dan penyoretan pada tugu selamat datang Kota Depok.
“Jika diuangkan, nilai panel dan lampu tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Ini sudah kejadian kesekian kalinya,” jelas dia.
Dadan Rustandi, pihaknya mengecam keras tindakan tersebut. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang melakukan koordinasi dengan pihak ketiga agar mendapat solusi atas kejadian ini.
“Pemkot juga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib karena masuk tindak pidana,” tutur dia.
Hingga saat ini, kata Dadan Rustandi, Pemkot Depok belum mengganti penerangan baru dan memperbaiki dinding yang telah di coret-coret oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut. Karena, belum ada sistem pengawasan yang baik.
“Kalau kita anggarkan lagi, terus kalau hilang lagi, gimana? Karena tidak ada yang jagain,” ucap dia.
Baca Juga: Pantes Bikin Kalap! Oseng Ikan Asin Jambal Pete Emang Super Enak
Saat ini, ujar Dadan Rustandi, Sistem pengawasan ini harus dilakukan dari beberapa OPD terkait, salah sartunya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok yang harus menjadi pengawas.
“Itu kan wilayahnya DLHK Kota Depok, nah dia mau tidak jagain? Ini yang harus jadi bahasan dulu,” ujar dia.
Artikel Terkait
Disrumkim Depok Pastikan Tak Ada Biaya Retribusi di 13 TPU, Simak Selengkapnya
3 SMPN di Depok Punya Gedung Baru Tahun Ini, Disrumkim Siapkan Rp86,7 miliar
Rehab Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Tunggu Kepastian Disrumkim Depok
Disrumkim Depok Sudah Bebaskan 52 Bidang Lahan dari Target 110 Bidang buat Posyandu
102 RTLH Tapos Segera Direnovasi, Tinggal Tunggu Arahan Disrumkim Kota Depok
Pekan Depan, Disrumkim Depok Sosialisai RTLH di Enam Kecamatan