Baca Juga: Isi Materi MPLS di SDN Pondok Cina 1 Depok, Umi Etty Ingatkan Mendidik Anak tak Mudah
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi membenarkan adanya kejadian tersebut di wilayah Mekarsari Kota Depok dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Depok.
“Betul (Sudah diamankan di Mapolres),” ujar dia.
Iptu Made Budi mengatakan, MT ditangkap pada Selasa (18/7) dan ditahan di Polres Metro Depok, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.
“Korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” tutur dia.
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok memberi pendampingan terhadap korban untuk pemulihan trauma (trauma healing).
"KorbanKeduanya perempuan. Korban alami trauma," kata dia.
Iptu Made Budi menjelaskan, pelaku bisa dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016.
Baca Juga: Baru Buka Langsung Rame! Mulai dari Rp7 Ribu Aja, Bisa Makan Enak di Spot Sarapan Terbaru di Bandung
"Tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutur dia. ***
Artikel Terkait
Rajai Tiga Lembaga Survei, Imam Budi Hartono: Terima Kasih Masyarakat Depok!
Angkot AC di Depok Resmi Mengaspal, Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Ayo Bareng Bareng Naik
Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Ini Harapan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono untuk Kejaksaan
Trasportasi Moderen! Imam Budi Hartono: Sopir Mikro Trans Depok Sejahtera karena Digaji, Uji Coba Sepekan Tarifnya Rp1.000
Ketua Lingkungan Se-Kelurahan Grogol Jejeg Menangkan Imam Budi Hartono dengan Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok
Dua Remaja Asal Depok Torehkan Prestasi dalam Audisi Gita Bahana Nusantara, Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Kami Bangga Banget!
Wakil Walikota Imam Budi Hartono Tinjau MPLS di MIN 1 Depok, Ceritakan Masa Kecil : Mau jadi Pilot, Jawara Main Kelereng