Senin, 22 Desember 2025

Ya Ampun! Dua Balita di Depok jadi Korban Radupaksa

- Rabu, 24 Juli 2024 | 09:00 WIB
ilustrasi (freepik.com)
ilustrasi (freepik.com)

Baca Juga: Isi Materi MPLS di SDN Pondok Cina 1 Depok, Umi Etty Ingatkan Mendidik Anak tak Mudah

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi membenarkan adanya kejadian tersebut di wilayah Mekarsari Kota Depok dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Depok.

Betul (Sudah diamankan di Mapolres),” ujar dia.

Iptu Made Budi mengatakan, MT ditangkap pada Selasa (18/7) dan ditahan di Polres Metro Depok, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.

Korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” tutur dia.

Baca Juga: Dua Remaja Asal Depok Torehkan Prestasi dalam Audisi Gita Bahana Nusantara, Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Kami Bangga Banget!

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok memberi pendampingan terhadap korban untuk pemulihan trauma (trauma healing).

"KorbanKeduanya perempuan. Korban alami trauma," kata dia.

Iptu Made Budi menjelaskan, pelaku bisa dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016.

Baca Juga: Baru Buka Langsung Rame! Mulai dari Rp7 Ribu Aja, Bisa Makan Enak di Spot Sarapan Terbaru di Bandung

"Tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutur dia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X