"Untuk pemanggilan saksi lain masih dalam penjadwalan," tandas Muhammad Arief Ubaidillah.
Sebelumnya, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan modus cuci rapor yang dilakukan oknum SMPN 19 Depok adalah dengan mengajak siswa mengikuti les dan juga bimbel dan diiming-imingi akan diterima di SMA negeri di kota Depok.
Baca Juga: Unik! Tempat Ngopi ini Menempati Bangunan Tua di Pinggiran Hutan di Kaki Gunung Merapi
"Oknum guru mata pelajaran tertentu memanggil dan mengumpulkan para murid dan mengajak untuk daftar les atau bimbel," kata Muhammad Arief Ubaidillah.
Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, meskipun rincian teknis belum dapat dijelaskan secara mendetail, penyelenggaraan bimbel yang terlibat akan dihubungkan dengan bukti dan fakta yang telah dikumpulkan selama penyelidikan apakah ditemukan peristiwa pidana khusus atau pidana tindak korupsi.
"Tentu akan dihubungkan dengan bukti dan fakta yang telah dikumpulkan. Apakah ditemukan unsur pidana khusus atau tindak pidana korupsi," tandas Muhammad Arief Ubaidillah.***
Artikel Terkait
Kejadian Cuci Rapor di Kota Depok Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasan Pengamat
Kejari Depok Dalami Dugaan Gratifikasi di Kasus Cuci Rapor Kota Depok, Disdik Telusuri PPDB SD
GP Ansor Depok Minta Disdik Jangan Cuci Tangan Permasalahan Polemik Cuci Rapor
BREAKING NEWS : Kasus Cuci Rapor Berbuntut Panjang, Kejari Depok Panggil Operator SMPN 19
Bimbel jadi Modus Cuci Rapor SMPN 19, Ini Penjelasan Kejari Depok