Minggu, 21 Desember 2025

Kepsek SMPN 19 Depok Dicopot, 8 Oknum Lainnya juga Terancam!

- Senin, 5 Agustus 2024 | 07:10 WIB
Ilustrasi SMPN 19 Depok
Ilustrasi SMPN 19 Depok

RADARDEPOK.COM–Setelah Kepala SMP Negeri 19 Kota Depok dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran soal pencucian rapor siswa agar masuk ke SMA Negeri di Kota Depok.

Kini 8 oknum lainnya yang terlibat akan dicopot, menyusul Kepsek tersebut. Hal ini setelah melakukan investigasi dan menemukan adanya pelanggaran serius dalam kasus cuci rapor.

Baca Juga: Menyajikan Berbagai Kuliner Nusantara, Inilah Resto di Bandung, Rekomendasi untuk Dikunjungi

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah, karena dinilai telah mencoreng dunia pendidikan.

Siti Chaerijah mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan nama-nama oknum SMPN 19 Depok yang terlibat dalam kasus ini dan diancam akan dicopot dari jabatannya. Oknum tersebut merupakan guru honorer hingga kepala sekolah.

"Guru honorer yang harus diberhentikan ada tiga, kalau tidak salah semuanya sembilan termasuk dengan kepala sekolah. Berarti sisanya lima," ucap Siti Chaerijah kepada Radar Depok.

Siti Chaerijah mengungkapkan, bahwa sanksi yang baru diterapkan terhadap para oknum cuci rapor tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca Juga: Buka Tenis Meja Walikota Depok Cup 2024, Imam Budi Hartono: Jaring Atlet Bibit Unggul

"Berdasarkan rekomendasi Itjen Kemendikbud ada hukuman berat, hukuman ringan dan ada juga yang memang harus diberhentikan," tutur Siti Chaerijah.

Siti Chaerijah menuturkan, bahwa sanksi yang sebelumnya didasarkan pada rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, kini telah diserahkan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

"Kita menyerahkan ke Inspektorat daerah dan BKPSDM. Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman itu BKPSDM," ujar Siti Chaerijah.

Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, rencana pihak Kejari Depok akan melalukan pemanggilan kepada puluhan saksi untuk mengusut tuntas kasus cuci rapor di SMPN 19 Depok.

Baca Juga: Depok Open Space Tahap II Bakal Seperti Lapangan Gasibu Bandung, bisa untuk Olahraga, loh!

"Kurang lebih nanti akan ada 53 orang saksi yang akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ucap Muhammad Arief Ubaidillah.

Muhammad Arief Ubaidillah, mengonfirmasi bahwa pendalaman kasus dugaan korupsi cuci rapor masih berlanjut. Saat ini, pihak kejaksaan sedang menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X