RADARDEPOK.COM-Kejaksaan Negeri Depok saat ini masih aktif melakukan permintaan keterangan kepada berbagai pihak terkait dalam kasus cuci rapor di SMPN 19 Depok. Proses ini merupakan bagian dari upaya Kejari Depok untuk mengungkap dugaan manipulasi dongkrak nilai yang terjadi di sekolah tersebut.
Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, hingga saat ini pihak Kejari Depok terus melakukan permintaan keterangan guna memperjelas kasus cuci rapor ini.
Baca Juga: Ilham Habibie Soroti Pentingnya Kebersamaan Tuk Kuatkan Toleransi Antar Umat Beragama
"Kami masih melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait," tutur Muhammad Arief Ubaidillah.
Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, Kejari Depok sedang mengumpulkan berbagai informasi relevan untuk mengungkap lebih lanjut kasus cuci rapor di SMPN 19 Depok.
"Masih terus menggali informasi dari berbagai sumber untuk mengungkap kasus ini," kata Muhammad Arief Ubaidillah.
Muhammad Arief Ubaidillah juga menuturkan, penelitian dokumen dan evaluasi bukti juga masih terus dilakukan. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai dugaan manipulasi data palsu.
"Dokumen masih terus diteliti, bukti-bukti yang ada juga masih terus dievaluasi untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan akurat," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah.
Muhammad Arief Ubaidillah membeberkan, dengan melakukan penilaian menyeluruh terhadap bukti-bukti yang terkumpul, Kejari Depok berupaya untuk memastikan kejelasan kasus dan menegakkan hukum secara tepat.
"Penilaian secara menyeluruh dan akurat membuat tentunya membuat kasus ini semakin jelas," ucap Muhammad Arief Ubaidillah.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Depok Sutarno mengatakan, sudah 12 orang yang diberi sanksi karena terbukti memanipulasi rapor 51 siswa di SMPN 19 Depok.
"Ada 12 guru yang terbukti memanipulasi rapor," ujar Sutarno.
Baca Juga: Pegawai Rutan Depok Ikut Donor Darah di Istana Kepresidenan Bogor
Sutarno menuturkan, Itjen Kemendikbud mengungkapkan bahwa 12 oknum tersebut memberikan nilai rapor yang tidak sesuai dengan database e-rapor selama lima semester
Artikel Terkait
Kejadian Cuci Rapor di Kota Depok Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasan Pengamat
Kejari Depok Dalami Dugaan Gratifikasi di Kasus Cuci Rapor Kota Depok, Disdik Telusuri PPDB SD
BREAKING NEWS : Kasus Cuci Rapor Berbuntut Panjang, Kejari Depok Panggil Operator SMPN 19
Kejari Depok Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Cuci Rapor
Bimbel jadi Modus Cuci Rapor SMPN 19, Ini Penjelasan Kejari Depok
Kejari Depok Temukan Ada Aliran Dana di Kasus Cuci Rapor