Senin, 22 Desember 2025

Kasus Penipuan Anak Mantan Dandim: Polisi Gadungan di Depok Tipu Saksi Kunci Rp20 Juta

- Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:15 WIB
Terdakwa kasus penipuan anak mantan Dandim dan polisi gadungan, Yoga Pratama saat melakukan sidang di Pengadilan Negeri Depok. (KEJARI DEPOK)
Terdakwa kasus penipuan anak mantan Dandim dan polisi gadungan, Yoga Pratama saat melakukan sidang di Pengadilan Negeri Depok. (KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COMSidang penipuan yang menimpa anak mantan Dandim di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung. Senin (12/8), dalam agenda sidang pemanggilan saksi kunci.

Terungkap, terdakwa menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp20 juta kepada saksi kunci, dengan mengklaim bahwa sertifikat tersebut adalah milik kakeknya.

Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera menghadirkan saksi kunci, Dewi Novianti untuk memperkuat tuduhan kepada Yoga Prasetyo.

Baca Juga: Perdana Panen Bawang Merah, Imam Budi Hartono Dukung Langkah Kodim Depok Manfaatkan Lahan

"Saksi menjelaskan, terdakwa menggadaikan sertifikat milik korban, mengaku bahwa sertifikat tersebut milik kakeknya," kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Senin (12/8).

Dalam transaksi gadai sertifikat tanah, Yoga Pratama berhasil mengantongi uang sebesar Rp20 juta dan langsung diterima di rekening terdakwa.

Hal yang paling mengejutkan adalah saat Yoga Pratama melakukan aksinya dengan memakai seragam KemenkumHAM lengkap dengan ID card dari Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Depok Puji Panen Bawang Merah Urban Farming Kodim Depok, Berikut Ulasannya

"Bukti berupa foto terdakwa yang mengenakan seragam tersebut diperlihatkan di persidangan," tutur Muhammad Arief Ubaidillah.

Barang bukti milik korban, AH, telah disita oleh pihak berwenang. Namun saksi tetap mengalami kerugian finasial akibat perbuatan tersangka. “Sertifikat milik korban saat ini sudah diamankan,” ucap Muhammad Arief Ubaidillah.

JPU sebelumnya telah menghadirkan enam orang saksi dan menyatakan kesaksisan dari Dewi Novianti sudah cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa. Direncanakan selanjutnya dua orang saksi untuk membela terdakwa.

Baca Juga: TMMD, Al Hasra Depok Diedukasi Bahaya Narkoba dan Perundungan

"Sudah enam saksi yang diperiksa, sidang selanjutnya pekan depan," beber Muhammad Arief Ubaidillah.

Saksi Kunci, Dewi Novianti menyampaikan kekecewaannya. Karena hingga saat ini uang yang diterima dari terdakwa belum sepenuhnya dikembalikan. "Uang yang diambil terdakwa belum semuanya dikembalikan," tandas Dewi Novianti.

Sebelumnya, seorang taruna Akademi Militer (Akmil) berinisial AH, yang juga merupakan anak dari seorang mantan Dandim di NTT, mengalami kerugian setelah ditipu oleh Yoga Pratama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X