RADARDEPOK.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan promo spesial dengan memberikan diskon besar-besaran bagi pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Diskon yang berikan ini, spesial dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), untuk sekaligus menggenjot target pajak yang sudah ditentukan pada tahun ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, diskon yang berikan spesial HUT Kemerdekaan ini mulai dari 25 persen hingga 45 persen dengan berbagai ketentuan khusus.
Baca Juga: Perdana Panen Bawang Merah, Imam Budi Hartono Dukung Langkah Kodim Depok Manfaatkan Lahan
“Kami berikan diskon 25 persen hingga 45 persen bagi masyarakat Kota Depok,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (12/8).
Wahid Suryono mengatakan, BKD Kota Depok memberikan promo spresial kepada penyandang disabilitas, pensiunan PNS, TNI, Polri pejabat negara dan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Perolehan sebelum 2015 yang belum membayar BHTB dan PNS aktif di lingkup Pemkot Depok. Untuk ini semua kami akan beri diskon sebanyak 25 persen,” ujar dia.
Dalam mendapatkan diskon sebesar 45 persen, kata Wahid Suryono, yakni persyaratanya ialah seperti masyarakat yang kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami juga akan memberikan diskon sebanyak 45 persen bagi anggota veteran pejuang kemerdekaan/pembela kemerdekaan atau pahlawan kemerdekaan,” ungkap dia.
Wahid Suryono mengatakan, untuk priode permohonan bagi yang ingin mendapatkan diskon yakni, 12 sampai 31 Agustus 2024. “Untuk priode pembayaran sampai dengan 15 Semtember 2024,” tutur dia.
Baca Juga: Tangani ODGJ, Dinsos Depok Gandeng Stakeholder
Selain memberikan diskon BPHTB spesial HUT Kemerdekaan, BKD Kota Depok juga mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 31 Agustus 2024.
“Bayarlah pajak sebelum terkena denda 1 persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 31 Agustus,” ujar dia.
Sebagai upaya jemput bola, kata Wahid Suryono, jelang jatuh tempo pihaknya akan melakukan penagihan aktif yang melibatkan Kejaksaan selaku pengacara negara.
Artikel Terkait
Diduga Palsukan Karya Ilmiah, Wadek UPNVJ Naik Pangkat
RW7 Ratujaya Sabet Penghargaan Proklim Lestari, Wakil Walikota Depok: Senang Sekali, Semoga 925 RW Bisa Menerapkan Proklim
Pemkot Depok Siapkan Langkah Konkret untuk TPA Cipayung, Simak Penjelasan Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Buat TPST, Beli Incinerator
11 Klub Sepakbola Rebutkan Piala Walikota Cup, Ini Pesan Mohammad Idris soal Sepakbola Depok
Dugaan Pemalsuan Karya Ilmiah Melebar : Rektor UPN Veteran Jakarta Klaim Sanksi Empat Dosen, Kenaikan Pangkat Wadek Disinggung
Airlangga Undur Diri, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok Tidak Berpengaruh!
Viral! Aksi Koboy yang Diduga Oknum Pegawai PN Depok Todongkan Senjata ke Warga