Senin, 22 Desember 2025

Gerak Cepat, BKPSDM Depok Bakal Panggil Tiga ASN Ikut Deklarasi Paslon

- Rabu, 18 September 2024 | 20:48 WIB
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto (TIARA/RADAR DEPOK)
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto (TIARA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Ogah Perubahan! LPM Se-Cimanggis Depok Pilih Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Lanjutkan

“Pastinya, di awal ini akan di telusuri terlebih dahulu, sebab ini adalah temuan,” kata Sulistio.

Sulistio menjelaskan, temuan dan laporan tentunya berbeda. Jika, Laporan pastinya sudah jelas siapa terlapornya.

“Jika temuan ini, ini pastinya harus dilakukan penelusuran dahulu untuk mengetahui semua bukti yang jelas,” kata Sulistio.

Baca Juga: Kuat Dugaan Kerahkan Massa Pakai Duit Saat Daftar ke KPU Depok, Tim Pemenangan Imam-Ririn Laporkan Lawan ke Bawaslu

Sulistio memastikan, Bawaslu Kota Depok terbuka untuk menerima laporan pelanggaran pada masa Pilkada 2024 Kota Depok, termasuk yang saat ini.

“Dugaan kasus ini, kami baru tahu belum ada pelapor, kami terbuka untuk siapa yang akan melapor agar bisa lebih cepat dalam memproses kejadian ini,” ujar Sulistio.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Keluarga Besar Bang Imam (KBBI), Rudi Setiawan menjelaskan, ada tiga ASN yang ketahuan secara jelas jelas mendukung dan menghadiri pasangan calon Supian Suri dan Chandra Rahmansyah saat sosialisasi.

Baca Juga: Gelar Kirab di Pulau Tidung Kepulauan Seribu, KBBI: Kami Berikrar Imam-Ririn Menang Telak di Pilkada Depok

Menurut Rudi Setiawan, ASN wajib netral sebagaimana diatur dalam Undang-undang ASN. Lanjutnya, ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin.

"Dalam UU ASN wajib netral tidak boleh berpihak kepada partai politik dan kepentingan golongan, diatur juga dalam PP 94 tahun 2021 dalam kewajiban dan larangan, bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin PNS," jelas Rudi Setiawan.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X