Minggu, 21 Desember 2025

Tok! Yoga si Penipu Taruna Akmil Kena Vonis 2,4 Tahun

- Selasa, 1 Oktober 2024 | 00:55 WIB
Terdakwa penipuan Taruna Akmil, Yoga Pratama saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Grand Depok City. (DOKUMEN KEJARI DEPOK)
Terdakwa penipuan Taruna Akmil, Yoga Pratama saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Grand Depok City. (DOKUMEN KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Yoga Pratama yang berhasil menipu Taruna Akmil dengan total Rp 2,4 miliar telah dijatuhi vonis 2 tahun dan empat bulan penjara. Tidak hanya itu, iCloud dan akun emailnya juga dimusnahkan demi menghindari kejadian serupa.

Pada 30 September 2024, Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama secara sah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penipuan kepada anak mantan Dandim asal NTT tersebut.

Baca Juga: Nikmatnya Engga Ada Duanya! Resep Sambal Pete Paling Enak dan Bikin Nagih

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Lola Oktavia, serta anggota Nartilona dan Mathilda Chrystina Katarina berlangsung menebarkan dan akhirnya Yoga Prasetyo dijatuhi vonis hukuman dua tahun empat bulan penjara.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera berhasil menghadirkan bukti-bukti penting, termasuk email dan akun iCloud yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan.

"Bukti tersebut mencakup dokumen dan foto yang disimpan di akun tersebut, yang dimanfaatkan untuk mengelabui korban," ucap Alfa Dera.

Majelis Hakim telah mempertimbangkan barang bukti yang diajukan dan memutuskan untuk menyita dan memusnahkan akun email dan iCloud milik terdakwa.

Baca Juga: Variasi Kue Talam Abon untuk Cemilan Keluarga dan Ide Jualan yang Enak dan Nagih! Begini Resep Buatnya

Terkait langkah tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Depok juga mengajukan permohonan pemusnahan melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Alfa Dera menekankan, bahwa langkah penyitaan dan pemusnahan akun email serta iCloud milik terdakwa adalah wujud nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan yang memanfaatkan teknologi.

"Dalam era digital yang semakin maju, kejahatan siber semakin marak terjadi, sehingga tindakan tegas diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan publik," tambah Alfa Dera.

Baca Juga: Tempat Camping Ini Masih Asri Banget, Dikelilingi Hutan dan Dekat Dengan Pinggir Sungai yang Membuat Suasana Tenang dan Syahdu!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis kepada Yoga Prasetyo dengan hukuman dua tahun empat bulan penjara. Sebelumnya, JPU Alfa Dera dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan.

"Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis yang sejalan dengan bukti-bukti yang kami ajukan, terutama terkait barang bukti elektronik yang digunakan terdakwa dalam aksi penipuannya," ungkap Alfa Dera.

Usai persidangan, Alfa Dera menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus penipuan yang melibatkan teknologi digital. Dia mengungkapkan bahwa perkembangan zaman telah memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan teknologi sebagai alat kejahatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X