RADARDEPOK.COM-Yoga Pratama yang berhasil menipu Taruna Akmil dengan total Rp 2,4 miliar telah dijatuhi vonis 2 tahun dan empat bulan penjara. Tidak hanya itu, iCloud dan akun emailnya juga dimusnahkan demi menghindari kejadian serupa.
Pada 30 September 2024, Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama secara sah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penipuan kepada anak mantan Dandim asal NTT tersebut.
Baca Juga: Nikmatnya Engga Ada Duanya! Resep Sambal Pete Paling Enak dan Bikin Nagih
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Lola Oktavia, serta anggota Nartilona dan Mathilda Chrystina Katarina berlangsung menebarkan dan akhirnya Yoga Prasetyo dijatuhi vonis hukuman dua tahun empat bulan penjara.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera berhasil menghadirkan bukti-bukti penting, termasuk email dan akun iCloud yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan.
"Bukti tersebut mencakup dokumen dan foto yang disimpan di akun tersebut, yang dimanfaatkan untuk mengelabui korban," ucap Alfa Dera.
Majelis Hakim telah mempertimbangkan barang bukti yang diajukan dan memutuskan untuk menyita dan memusnahkan akun email dan iCloud milik terdakwa.
Terkait langkah tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Depok juga mengajukan permohonan pemusnahan melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Alfa Dera menekankan, bahwa langkah penyitaan dan pemusnahan akun email serta iCloud milik terdakwa adalah wujud nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan yang memanfaatkan teknologi.
"Dalam era digital yang semakin maju, kejahatan siber semakin marak terjadi, sehingga tindakan tegas diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan publik," tambah Alfa Dera.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis kepada Yoga Prasetyo dengan hukuman dua tahun empat bulan penjara. Sebelumnya, JPU Alfa Dera dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan.
"Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis yang sejalan dengan bukti-bukti yang kami ajukan, terutama terkait barang bukti elektronik yang digunakan terdakwa dalam aksi penipuannya," ungkap Alfa Dera.
Usai persidangan, Alfa Dera menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus penipuan yang melibatkan teknologi digital. Dia mengungkapkan bahwa perkembangan zaman telah memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan teknologi sebagai alat kejahatan.
Artikel Terkait
Babak Baru Penipuan WO di Depok : 2 Catin Lapor ke Polres Metro Depok, Kerugiannya Capai Rp150 Juta
Kasus Penipuan Anak Mantan Dandim: Polisi Gadungan di Depok Tipu Saksi Kunci Rp20 Juta
Sidang Penipuan Anak Dandim, Terdakwa Ternyata Anak Binus
Waspada! Nama Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan Dicatut untuk Penipuan, Pelaku Sempat Tawarkan Mobil ke Notaris
Nama Kodim Depok Dicatut Soal Penipuan Kue, Begini Kronologis Lengkapnya