Senin, 22 Desember 2025

494 Kendaraan Parkir Liar Kejaring Dishub Kota Depok

- Kamis, 3 Oktober 2024 | 08:55 WIB
Dishub dan petugas gabungan sedang melakukan giat penertiban parkir liar di Jalan Margonda Raya. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Dishub dan petugas gabungan sedang melakukan giat penertiban parkir liar di Jalan Margonda Raya. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Para pengendara yang nekat memarkirkan atau sengaja berhenti sembarangan di bahu jalan atau trotoar Kota Depok nampaknya tak pernah kapok dari jeratan hukuman yang diberikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Pasalnya, dalam kurun waktu tiga bulan saja sudah terdapat 494 pengendara yang ketahuan memarkirkan kendaraanya di bahu jalan, terutama pada jalan protokol di Kota Depok, yang tentunya dapat mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

Baca Juga: Siap-siap Menghadapi Kengerian Film Horor Kuasa Gelap Mengangkat Kisah Eksorsisme di Bioskop!

Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza menjelaskan, ratusan pengendara yang kedapatan memarkirkan kendaraanya bahu jalan diberikan beberapa sanksi.

“Seperti, penggembosan ban, penggembokan ban dan diberikan imbauan oleh para petugas,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (1/10).

Menurut dia, sanksi yang diberikan tersebut belum dapat membuat efek jera bagi para pengendara yang ketahuan melanggar. Sebab, belum ada regulasi terkait denda atau semacamnya.

Baca Juga: Viewnya Dijamin Tak Tertandingi dan Tempatnya Nyaman Banget! Bisa Camping Hingga Campervan Juga Loh

“Saat ini mobil yang digembok memang belum ada sanksi denda, kami meninggalkan kontak yang bisa dihubungi pada kendaraan yang parkir liar agar mereka dapat menghubungi Dishub agar bisa dibuka kembali kendaraannya sekaligus kami akan memberikan teguran,” kata dia.

Nantinya, dengan adanya aturan sanksi denda tersebut, berharap dapat memberikan efek jera pada pemilik kendaraan yang parkir liar.

“Saat ini memang belum diberlakukan denda namun Dishub tengah melakukan persiapan untuk memberikan sanksi berat bagi kendaraan yang parkir liar memalui Peraturan Wali Kota (Perwal),” kata dia.

Baca Juga: Teksturnya Super Legit, Cobain Resep Wajik Ketan Pandan yang Enak Ini dan Mudah Dibuat

Deris M. Riza mengatakan, penindakan parkir liar rutin dilaksanakan setiap harinya oleh Dishub. Hal itu merupakan hasil dari laporan masyarakat karena kendaraan yang parkir secara ilegal tersebut mengganggu arus lalu lintas.

“Pastinya kami utamakan pada jalan protokol yang ada di Kota Depok, seperti Jalan Naming D Bothin hingga Jalan Margonda Raya dekat restoran Mie Gacoan. Penertiban ini rutin dilakukan setiap hari,” kata dia.

Deris M. Riza menjelaskan, pada Juli 2024 terdapat sebanyak 284 pelanggar yang terdiri dari roda 2 dan 4, dengan rincian 84 kendaraan roda 4 dan 200 unit kendaraan roda 2.

“Untuk kendaraan yang ditinggalkan pengemudinya biasanya kami berikan tindakan penggembosan atau penggembokan, untuk yang ada pengendaranya kami  hanya berikan imbauan saja,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X