Senin, 22 Desember 2025

Tok! Pengadilan Negeri Depok Vonis Terdakwa Investasi Bodong Hukuman Penjara Selama 3 Tahun 6 Bulan, Korban Ngaku Puas

- Kamis, 3 Oktober 2024 | 21:08 WIB
Terdakwa investasi bodong, Dhatiyah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)
Terdakwa investasi bodong, Dhatiyah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Terdakwa pelaku investasi bodong, Dhatiyah akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang beragendakan pembacaan putusan atas kasus tersebut, Rabu (2/10).

Putusan atas kasus investasi bodong itu dibacakan Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Andry Eswin. Vonis tersebut juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Putri yang menuntut terdakwa Dhatiyah selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan, terungkap pula Dhatiyah melakukan aksi penipuan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Adapun, dia dituntut atas pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Tim Pemenangan Bayu Kang Mus Kutuk Perusakan Baliho: Kita Sedang Identifikasi

Menanggapi vonis itu, korban investasi bodong, Shally mengaku cukup puas dengan vonis yang diberikan hakim. Dia menyebut, hukuman penjara yang dijatuhkan itu sudah maksimal.

”Hukuman yang diberikan oleh Hakim kepada penipu Dhatiyah sudah maksimal, saya harap pelaku dapat memikirkan tentang uang saya yang dipakai dengan menggadaikan sertifikat rumah, sehabis laporan saya, ada lagi laporan dari korban yang lain," jelas Shally.

Lebih lanjut, kata Shally, pertanggungjawaban Dhatiyah tidak cukup sampai disitu saja. Sebab, terdakwa akan kembali menjalani sidang atas penipuan yang terjadi di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pecinta Bakmi Harus ke Sini! Nikmati Bakmi Enak dengan Tempat Nongkrong yang Nyaman Abis di Depok

"Jangan harap Dhatiyah bisa tenang dipenjara, karena sebentar lagi dia juga akan disidang lagi di wilayah Cibinong bogor,” tutur Shally.

Terpisah, praktisi hukum asal Depok, Guntur menerangkan, hukum penjara selama 3 taun 6 bulan sudah pantas dijatuhi kepada Dhatiyah yang telah merugikan korbannya. 

"Terdakwa Penipuan dengan modus investasi bodong Dhatiyah sudah pantas dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, vonis yang dijatuhi oleh Hakim PN Depok tersebut sudah maksimal bagi terdakwa, semoga dapat memberi efek jera kepada terdakwa,” kata Guntur. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X