RADARDEPOK.COM – Unit Reskrim Polsek Cinere berhasil menangkap dua tersangka pengedar Narkoba jenis tembakau sintetis (Sinte) berinisial GM (19) dan KA (23). Pernyataan itu diterangkan Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholansaat jumpa pers di Mapolsek Cinere, Kota Depok, Jumat (25/10).
Polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat 933 gram. Pelaku mengedarkan barang haram tersebut melalui media sosial. Modusnya, pelaku menempelkan paket tembakau sintetis itu ke sejumlah titik, untuk diambil para pembelinya.
Atas tindakan yang telah dilakukannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 113 ayat 1 dan/atau 132 ayat 1 UU Nomer 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 5 hingga 25 Tahun penjara.
Baca Juga: Jalan Krukut Raya Direkonstruksi, DPUPR Depok Minta Pengendara Cari Alternatif
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan menerangkan, sebelum kedua tersangka itu ditangkap. Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat Limo pada 18 Oktober 2024, terkait peredaran narkotika yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, sambung AKP Pesta Hasiholan, Unit Reskrim Polsek Cinere langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan.
“Polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku disekitar Jalan Raya Gandul. Dan pada Minggu (20/10)sekitar pukul 02:30 WIB, akhirnya polisi dapat mengamankan pelaku,” terang AKP Pesta Hasiholan.
Baca Juga: BisKita Trans Depok Tembus 6.000 Penumpang Perhari
Saat operasi penangkapan, lanjut AKP Pesta Hasiholan, Unit Reskrim Polsek Cinere berhasil mengamankan pria berinisial KA didepan kosannya, Jalan Raya Gandul. Pada saat itu, polisi menemukan tujuh paket tembakau sintetis, dibungkus lakban coklat dan siap edar.
Tak hanya itu, AKP Pesta Hasiholan mengatakan, polisi juga menemukan tembakau sintetis yang siap edar lainnya, lengkap dengan alat-alat untuk membuat atau memproduksi tembakau sintetis di sekitar kosan pelaku.
“Di kosan itu, KA juga membuat dan memproduksi tembakau sintetis.Dari informasi yang didapat, KA bekerjasama dengan temannya berinisial GM. Kami juga berhasil menangkap GM, dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis,” ungkap AKP Pesta Hasiholan.
Berkaitan dengan modusnya, AKP Pesta Hasiholan membeberkan, kedua tersangka membuat atau memproduksi barang haram tersebut. Lalu, mereka menjual atau mengedarkannya melalui media sosial.
“Mereka menjual tembakau tersebut melalui media sosial Instagram. Soal transaksinya, pembeli mengirimkan saldo ke akun judi online milik KA. Kemudian, saldo tersebut dipindahkan pelaku ke akun Dana miliknya. Setelah itu pelaku melakukan penarikan secara tunai," kata AKP Pesta Hasiholan.
Setelah transaksi itu dilakukan, lanjut AKP Pesta Hasiholan, pelaku kemudian meletakan ataumenempelkan tembakau sintetis yang sudah dikemas.
Artikel Terkait
Beberkan Program Secara Kongkret! Warga Harjamukti Sepakat Lanjutkan Bareng Imam-Ririn Bangun Depok
Doain Bareng-bareng Yuk: Semoga Terwujud! Imam-Ririn Pimpin Depok Anak Yatim Dimuliakan, Ini Enam Manfaatnya
Imam-Ririn Luncurkan Kartu Sakti Anak Yatim: DPRD Dukung Program, MUI Depok Sebut Bagus Peduli Yatim
Ajak Melek Politik, Imam-Ririn Targetkan Raih 80 Persen Suara Gen Z Depok
Warga Depok Bahagia! 4 Kartu Unggulan Acep-Gita Sejahterakan Masyarakat
Gedung FIB UI Depok Pecah! Materi Imam Budi Hartono Bikin Penonton Terpingkal-pingkal, Dukung Terus Stand Up Comedy
Imam Budi Hartono Konsolidasi Bareng Ketua PKN Depok Supari Syahri, Lepas 1.000 Peserta Jalan Santai di Grogol