Senin, 22 Desember 2025

Pengedar Sinte 933 Gram Dicokok Polsek Cinere, Begini Cara Transaksinya

- Senin, 28 Oktober 2024 | 09:15 WIB
RELEASE : Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan, saat jumpa pers penangkapan dua tersangka pengedar Narkoba jenis tembakau sintetis di Mapolsek Cinere, Kota Depok, Jumat (25/10). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
RELEASE : Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan, saat jumpa pers penangkapan dua tersangka pengedar Narkoba jenis tembakau sintetis di Mapolsek Cinere, Kota Depok, Jumat (25/10). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Biasanya, pelaku meletakannya di bawah pot tanaman, kemudian pelaku mengirimkan link Google Mapslengkap dengan fotonya, agar pembeli bisa mengetahui letak paket tersebut untuk diambil.

Baca Juga: Meledak! Pembukaan PPPK Depok Membeludak : Pendaftar 3.733, Formasi Cuma 384

“Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari kedua pelaku ditotal mencapai 933 gram tembakau sintetis. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 113 ayat 1 dan/atau 132 ayat 1 UU Nomer 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 5 hingga 25 Tahun penjara,” tutup AKP Pesta Hasiholan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X