Biasanya, pelaku meletakannya di bawah pot tanaman, kemudian pelaku mengirimkan link Google Mapslengkap dengan fotonya, agar pembeli bisa mengetahui letak paket tersebut untuk diambil.
Baca Juga: Meledak! Pembukaan PPPK Depok Membeludak : Pendaftar 3.733, Formasi Cuma 384
“Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari kedua pelaku ditotal mencapai 933 gram tembakau sintetis. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 113 ayat 1 dan/atau 132 ayat 1 UU Nomer 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 5 hingga 25 Tahun penjara,” tutup AKP Pesta Hasiholan.***
Artikel Terkait
Beberkan Program Secara Kongkret! Warga Harjamukti Sepakat Lanjutkan Bareng Imam-Ririn Bangun Depok
Doain Bareng-bareng Yuk: Semoga Terwujud! Imam-Ririn Pimpin Depok Anak Yatim Dimuliakan, Ini Enam Manfaatnya
Imam-Ririn Luncurkan Kartu Sakti Anak Yatim: DPRD Dukung Program, MUI Depok Sebut Bagus Peduli Yatim
Ajak Melek Politik, Imam-Ririn Targetkan Raih 80 Persen Suara Gen Z Depok
Warga Depok Bahagia! 4 Kartu Unggulan Acep-Gita Sejahterakan Masyarakat
Gedung FIB UI Depok Pecah! Materi Imam Budi Hartono Bikin Penonton Terpingkal-pingkal, Dukung Terus Stand Up Comedy
Imam Budi Hartono Konsolidasi Bareng Ketua PKN Depok Supari Syahri, Lepas 1.000 Peserta Jalan Santai di Grogol