Minggu, 21 Desember 2025

Kerja Nyata! Janji Kampanye Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono untuk Depok Selesai 2025, Berikut Rincian Lengkapnya

- Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Mohammad Idris (kiri) dan Imam Budi Hartono (Junior/Radar Depok)
Mohammad Idris (kiri) dan Imam Budi Hartono (Junior/Radar Depok)

RADARDEPOK.COM - Janji bukan sekedar janji. 10 janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota Depok, Mohamad Idris dan Imam Budi Hartono akan terwujud. Meskipun target selesai hingga 2026, namun Pemkot Depok optimis akan menyelesaikan pada 2025.

PJ Sekda Kota Depok, Nina Suzana menuturkan, secara keseluruhan, program dan kegiatan janji politik yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 telah terpenuhi.

"Jadi masih berproses, masih bisa dilaksanakan tahun depan. Karena sebenarnya pak Wali itu selesai pada 2026, tetapi karena ada peraturan perundang-undangan jadi selesai pada 2025," kata Nina Suzana kepada Radar Depok, Kamis (24/10).

Baca Juga: Inovasi Sarapan Simple yang Bakalan Anak Suka Nih, Cobain Resep Pancake Lipat Isi Vla Ini di Rumah!

Meskipun sebagian besar program telah dilaksanakan, terdapat beberapa program infrastruktur dan fisik yang menjadi target untuk 2025 dan 2026. Program-program tersebut akan diselaraskan dengan RPJMD 2025-2029 untuk memastikan kesinambungan dan efektivitas pelaksanaan.

"Sebagian besar sudah terealisasi. Ada yang belum tapi tinggal sedikit. Misalnya pengadaan lahan untuk posyandu. Itu kan masih bisa dilaksanakan sampai 2026," ucap Nina Suzana.

Nina Suzana merinci, pelaksanaan janji kampanye sampai dengan triwulan III 2024, pertama, dana Rp 5 miliar per kelurahan, dengan aturan Rp 2,5 miliar dana kelurahan dan Rp 2,5 miliar dari kegiatan OPD telah terpenuhi. Kedua, program 5000 Pengusaha/Startup Baru dan 1000 perempuan pengusaha juga terpenuhi.

"Pada 2022 sebanyak 2.110 orang, 2023 sebanyak 2.114 orang dan pada 2024 di triwulan III 1.800 orang," ujar Nina Suzana.

Lalu, dia melanjutkan. Pada kampanye Walikota dan Wakil Walikota Depok, Mohamad Idris dan Imam Budi Hartono, sangat mementingkan kesejahteraan guru. Terbukti, penambahan jumlah insentif guru honorer dan swasta telah terpenuhi. Dengan rincian, sebanyak 3.790 insentif guru SD/MI swasta pada 2022, 3.850 insentif guru SD/MI swasta pada 2023, dan 3.650 insentif guru SD/MI swasta pada triwulan III 2024 telah terpenuhi. Diikuti 1.596 insentif guru honorer SD pada 2022, 1.706 insentif guru honorer SD pada 2023 dan 1.200 insentif guru honorer SD pada triwulan III 2024 telah terpenuhi.

Baca Juga: Di Mountainside Cabin Bisa Nikmati Staycation yang Ngasih Pemandangan Langsung Gunung Pancar Sejelas Ini!

Dia juga menyebutkan, sebanyak 3.269 insentif guru SMP/MTS Swasta pada 2022, 2.452 insentif guru SMP/MTS Swasta pada 2023 dan 1.538 insentif guru SMP/MTS Swasta pada triwulan III 2024 sudah terpenuhi. Selanjutnya, sebanyak 543 insentif guru honorer SMP pada 2022, 1.026 insentif guru honorer SMP pada 2023 dan 894 insentif guru honorer SMP pada triwulan III 2024 sudah terpenuhi. Sebanyak 471 insentif guru kesetaraan pada 2022, 515 insentif guru kesetaraan pada 2023 dan 527 insentif guru kesetaraan pada triwulan III 2024 terpenuhi.

"Terakhir terkait penambahan insentif guru sebanyak 5.828 insentif guru swasta PAUD pada 2022, 5.632 insentif guru swasta PAUD pada 2023 dan 6.056 insentif guru swasta PAUD pada triwulan III 2024 sudah terpenuhi," jelas Nina Suzana.

Dia melanjutkan, terkait janji pengadaan alun-alun dan hutan kota di wilayah barat juga sudah rampung. Bahkan saat ini sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu, sebanyak 1.500 orang di 2022, 2000 orang di 2023 dan 2000 orang di triwulan III 2024 telah mendapat insentif tambahan untuk pembimbing rohani.

"Tidak cuma bimroh, tapi RT, RW dan LPM juga sudah terpenuhi secara berturut - turut pada 2022 sebanyak 5.337 orang, pada 2023 5.382 orang dan TW III 2024 sebanyak 5.031 RT dapat insentif tambahan," tutur Nina Suzana.

Baca Juga: Calon Walikota Depok Nomor 1 Imam Budi Hartono Sambangi Situ Asih Pulo, Dukung Penghijauan hingga Menebar Ikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X