Senin, 22 Desember 2025

Keren Bingit! 385 Aset Tanah Pemkot Depok Sudah Bersertipikat Elektronik

- Selasa, 5 November 2024 | 08:15 WIB
Penyerahan secara simbolis sertipikat tanah elektronik yang diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat kepada PJ Sekda Kota Depok, Nina Suzana di Lapangan Apel, Balaikota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Penyerahan secara simbolis sertipikat tanah elektronik yang diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat kepada PJ Sekda Kota Depok, Nina Suzana di Lapangan Apel, Balaikota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Bangunan dan tanah merupakan aset tidak bergerak yang sangat berharga dan bermanfaat. Kepemilikan serta legalitas aset tersebut harus dimiliki setiap orang maupun instansi.

Begitu pula dengan Pemkot Depok. Saat ini tercatat baru 385 aset tanah yang sudah memiliki sertipikat elektronik dari total keseluruhan sebanyak 8.978 aset.

Secara simbolis, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok menyerahkan 12 sertipikat alih media kepemilikan Pemkot Depok pada Senin, (4/11) di Lapangan Apel, Balaikota Depok.

Baca Juga: Dinsos Depok Evakuasi 19 Orang Terlantar Sakit, Tidak Ada Keluarga Dititip ke Panti 

PJ Sekda Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, seluruh sertifikat tanah analog akan dialihkan ke format digital. Saat ini Pemkot Depok juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Depok melalui program alih sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik.

"Tadi sudah diserahkan juga 12 bidang sertipikat alih media milik Pemkot Depok, langsung oleh pak Rahmat," ujar Nina Suzana kepada Radar Depok, Senin (4/11).

Dia melanjutkan, sertipikat alih media ini masuk dalam target 3.000 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: Rekonstruksi Jalan TPU Kalimulya III Depok Capai 54 Persen, Akhir Desember Ini Ditarget Rampung

Dia menambahkan, peralihan ini sesuai dengan lokasi-lokasi yang telah ditentukan dalam program PTSL, yang bertujuan untuk mempercepat layanan bagi masyarakat.

"Insya Allah bertahap, perlahan-lahan bisa. Tahun lalu kan 1.000 lebih, ini suatu capaian yang luar biasa. Di daerah lain, tapi bukan di Jawa Barat, paling tinggi sekitar 250 ya," kata Nina Suzana.

Pentingnya memiliki dokumen yang sah untuk melindungi aset dari penguasaan atau gugatan pihak lain. Ini juga merupakan salah satu cara menjaga aset daerah melalui penguatan legalitas sertifikat pertanahan.

Baca Juga: Walikota Depok Komitmen Sediakan Ruang Publik Bermanfaat

"Legalitas itu sangat penting. Terutama ketika ada terjadi sengketa atau gugatan dari pihak lain, kita sudah punya dokumen yang sesuai gitu," ungkap Nina Suzana.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat menuturkan, saat ini target penerbitan 3.000 sertifikat untuk tahun ini terus berjalan. Kendati demikian, Rahmat belum bisa memberikan jumlah pasti berapa sertipikat yang telah diterbitkan.

"Karena saya baru dua bulan di sini, sertifikasi ini adalah kelanjutan dari sebelumnya. Mulai Juni dan awal Juli lalu, semua sertifikat kami terbitkan dalam bentuk elektronik," kata Rahmat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X