Senin, 22 Desember 2025

Keren Bingit! 385 Aset Tanah Pemkot Depok Sudah Bersertipikat Elektronik

- Selasa, 5 November 2024 | 08:15 WIB
Penyerahan secara simbolis sertipikat tanah elektronik yang diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat kepada PJ Sekda Kota Depok, Nina Suzana di Lapangan Apel, Balaikota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Penyerahan secara simbolis sertipikat tanah elektronik yang diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat kepada PJ Sekda Kota Depok, Nina Suzana di Lapangan Apel, Balaikota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

Saat ini, BPN tengah fokus pada peningkatan validasi dan akurasi data bidang tanah, termasuk PTSL serta aset-aset pemerintah. Ini merupakan bagian dari program ATR BPN ke depan, di mana semua bidang tanah akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik.

"Jadi BPN sekarang dua pekerjaannya. Disamping yang dulu, sertipikat analog kita elektronikan dan yang baru juga kita elektronikan," beber Rahmat.

Baca Juga: Di HUT Ke-13 PDAM Depok, Ajak Jaga Sungai Ciliwung saat Rafting 80 Kilometer

Rahmat mengungkapkan, Kota Depok telah menjadi salah satu dari 99 kabupaten/kota di Indonesia yang diakui sebagai kota lengkap. Bahkan dirinya mewakili Kota Depok untuk mendeklarasikan status ini secara nasional di Surabaya.

"Dan saya juga sudah sampaikan ke pak Wahid, bahwa data-data kita yang sudah bagus ini bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kota dalam rangka pembangunan Kota Depok," sambung Rahmat.

Selain itu, BPN juga fokus pada perbaikan data yang ada, baik data spasial maupun tekstual yang bersifat yuridis.

Baca Juga: 275 Pendaftar PPPK di Depok Tidak Lolos

Dalam prosesnya, masyarakat diharapkan dapat mendaftarkan tanah secara sporadis. Saat masyarakat melakukan pengecekan, sertifikat akan langsung diterbitkan dalam format elektronik.

"Ini merupakan bagian dari program kerja kami. Semua program ini berjalan baik dari inisiatif masyarakat maupun dari ATR BPN sendiri dalam mengelola dan mengelektronikan data," jelas Rahmat.

Dia mengungkapkan, salah satu tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai subjek dan objek tanah, baik bagi pemiliknya maupun tanah itu sendiri.

Baca Juga: SMAN 2 Depok Tarikin Siswa Rp2,5 Juta, Disebut Bukan Pungli tapi Buat Bimbel

Selain itu, digitalisasi sertifikat juga bertujuan untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan. Data yang terintegrasi mencakup berbagai informasi, seperti nilai tanah, penggunaan tanah, dan status penguasaan serta kepemilikan.

"Ketiga, memang data-data kita ini tidak hanya urusan ATR BPN, tetapi harus dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pengambilan keputusan perencanaan," tutur Rahmat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengungkapkan, sejak tahun lalu, sudah 385 aset yang dialihkan menjadi sertipikat alih media atau sertipikat elektronik.

Baca Juga: Seminggu Hujan! 24 Pohon di Depok Tumbang, Ini Sejumlah Lokasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X