Senin, 22 Desember 2025

DPRD Depok Beri Sembilan Rekomendasi KUA APBD 2025

- Senin, 11 November 2024 | 09:00 WIB
Penandatanganan nota kesepatakan pada KUA PPAS 2025 Kota Depok, di ruang Rapat Paripurna. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Penandatanganan nota kesepatakan pada KUA PPAS 2025 Kota Depok, di ruang Rapat Paripurna. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMDPRD Kota Depok memberikan sebanyak sembilan rekomendasi untuk kebijakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD tahun anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan berdasarkan hasil rapat pembahasan Banggar dengan TAPD dan seluruh perangkat daerah.

Anggota Banggar DPRD Kota Depok, Edi Masturo menjelaskan, yang pertama sesuai dengan berlakunya Perda Kota Depok nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disertai dengan adanya kenaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah harus mampu meningkatkan PAD dan peningkatan pelayanan publik.

Serta pemerintah daerah harus dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dengansistempemungutan yang lebih baik dan transparan,” ujar Edi Masturo kepada Radar Depok, Jumat (8/11).

Baca Juga: Bawaslu Depok: Kampanye Door to Door Imam-Ririn Tidak Melanggar PKPU, Panwascam Sedang Telusuri Persekusi

Edi Masturo mengatakan, target PAD yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah harusmeningkat dari tahun sebelumnya.

Mengingat, penyertaan modal kepada BUMD semakin bertambah dengan melakukanpemenuhanpenyertaan modal sesuai dengan peratuan daerahyangmenjadi dasar penyertaan modal daerah,” tutur dia.

Edi Masturo menuturkan, target pendapatan yang berasal dari lain-lain atau pendapatan asli daerah yang sah terutama berasal dari hasil pemanfaatan barang milik daerah, yang tidak dipisahkan dan harus ditingkatkan dengan melakukan inovasi dalam strategi pemanfaatan barang milik daerah, dengan melakukan kerjasama daerah yang saling menguntungkan.

TAPD juga dapat mengarahkan badan keuangan daerah untuk bisa menambah dalam bentuk fasilitas pelayanan pajakdaerahdalam bentuk aplikasi, meningkatkan kerja sama dengan perbankan sehingga memudahkan masyarakat Kota Depok dalam membayar pajak dan segera direalisasikan dengan cepat,” kata Edi Masturo.

Edi Maturo mengatakan, pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi daerah diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan sesuai dengan sumber penerimaan masing-masing jenis retribusi yang bersangkutan.

Berkaitan dengan belanja infrastruktur dalam KUA bahwa berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan daerah dan pemerintah pusat, dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen dan persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40 persen.

Daerah harus menyesuaikan porsi belanjapegawai dan belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 tahun terhitung sejak diundangkan mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Sehingga KUA harus denganjelas menerangkan target capaian presentase belanja infrastruktur pelayanan publik Kota Depok.

Menurut dia, sumber daya manusia di Kota Depok terutama usia produktif semakin bertambah jumlahnya, pemerintah daerah perlu memasukkan kebijakan belanja terhadap program kegiatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan investasi dan kebutuhan tenaga kerjadi Kota Depok.

Pada kebijakan belanja daerah terkait program dan kegiatan untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja.

Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat perlu dianggarkan terkait anggaran program makanan gizi gratis bagi siswa di sekolah serta ibu hamil dan menyusui, menunggu diterbitkannya ketentuan pelaksanaan dari kementerian terkait,” tutur dia.

Baca Juga: Dengarkan Aspirasi Warga, Calon Walikota Depok Imam Budi Hartono Siap Benahi Banjir Pondok Duta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X