Minggu, 21 Desember 2025

Mantap! 224 Peserta Lanjut Ikut SKB CPNS Depok

- Jumat, 22 November 2024 | 06:00 WIB
Pelaksanaan SKD penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Depok yang dilakukan di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, tahun lalu. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Pelaksanaan SKD penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Depok yang dilakukan di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, tahun lalu. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan pada 19 Oktober – 14 November 2024, mengeliminasi ribuan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di lingkungan Pemkot Depok.

Hasilnya, dari 3.074 orang peserta yang mengikuti tes SKD, hanya sebanyak 224 orang yang berhak lolos pada tahap tersebut dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang akan dilakukan pada 23-25 November 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, pengumunan tersebut berdasarkan surat Nomor : 810/13/TP.CASN/DEPOK/2024.

Baca Juga: Bukan Perubahan, tapi Imam Sebut Meniru! Imam-Ririn Sudah Beberkan Cara Sinergikan Aglomerasi dengan Depok Sampai Dampak Negatifnya

Pada seleksi ini, sebanyak 2.850 peserta dinyatakan tidak lolos dikareakan tidak memenuhu nilai ambang batas yang sudah ditentukan oleh panitia seleksi,” ujar Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Kamis (21/11).

Rahman Pujiarto menjelaskan, dalam tes SKD, terdapat tiga item yang harus dilalui para peserta CPNS di lingkyngan Pemkot Depok, yang memiliki ambang batas tersendiri berdasarkan passing grade.

"Seperti, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilainya 65, Tes Intelejensi Umum (TIU) nilainya 80, dan Tes Kepribadian (TK) 166," ungkap Rahman Pujiarto.

Penetapan hasil seleksi ini, kata Rahman Pujiarto, berdasarkan status yang didapat pada tiga item yang sudah ditentukan tersebut, seperti status P/L yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut keputusan Menpan RB nomor 321 tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB.

Peserta dengan status P, yaitu peserta yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut keputusan Menpan RB nomor 321 tahun 2024, tetapi tidak bisa mengikuti SKB,” ujar dia.

Rahman Pujiarto menerangkan, peserta yang mendapatkan status TL, yaitu peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dan status TH, yaitu peserta yang tidak hadir mengikuti tes SKD yang sudah ditetapkan jadwalnya.

Peserta yang berstatus TMS yaitu peserta yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi dan peserta dengan status DIS yaitu peserta yang diskualifikasi saat pelaksanaan CAT,” ucap Rahman Pujiarto.

Rahman Pujiarto mengatakan, merajuk peraturan mentri PAN-RB No.6 Tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil, tentang peserta yang berhak mengikuti SKB.

Pengumuman hasil SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh kepala BKN selaku ketua TIM pelaksana panselnas kepada penjabat pembuina kepegawaian,” kata Rahman Pujiarto.

Baca Juga: Terima Aduan Warga Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Luncurkan Aplikasi Lapor Pak Wali

Menurut Rahman Pujiarto, jumlah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan diundang mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKDsecara berurutan mulai dari tes karakreristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X