RADARDEPOK.COM – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan pada 19 Oktober – 14 November 2024, mengeliminasi ribuan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di lingkungan Pemkot Depok.
Hasilnya, dari 3.074 orang peserta yang mengikuti tes SKD, hanya sebanyak 224 orang yang berhak lolos pada tahap tersebut dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang akan dilakukan pada 23-25 November 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, pengumunan tersebut berdasarkan surat Nomor : 810/13/TP.CASN/DEPOK/2024.
“Pada seleksi ini, sebanyak 2.850 peserta dinyatakan tidak lolos dikareakan tidak memenuhu nilai ambang batas yang sudah ditentukan oleh panitia seleksi,” ujar Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Kamis (21/11).
Rahman Pujiarto menjelaskan, dalam tes SKD, terdapat tiga item yang harus dilalui para peserta CPNS di lingkyngan Pemkot Depok, yang memiliki ambang batas tersendiri berdasarkan passing grade.
"Seperti, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilainya 65, Tes Intelejensi Umum (TIU) nilainya 80, dan Tes Kepribadian (TK) 166," ungkap Rahman Pujiarto.
Penetapan hasil seleksi ini, kata Rahman Pujiarto, berdasarkan status yang didapat pada tiga item yang sudah ditentukan tersebut, seperti status P/L yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut keputusan Menpan RB nomor 321 tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB.
“Peserta dengan status P, yaitu peserta yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut keputusan Menpan RB nomor 321 tahun 2024, tetapi tidak bisa mengikuti SKB,” ujar dia.
Rahman Pujiarto menerangkan, peserta yang mendapatkan status TL, yaitu peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dan status TH, yaitu peserta yang tidak hadir mengikuti tes SKD yang sudah ditetapkan jadwalnya.
“Peserta yang berstatus TMS yaitu peserta yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi dan peserta dengan status DIS yaitu peserta yang diskualifikasi saat pelaksanaan CAT,” ucap Rahman Pujiarto.
Rahman Pujiarto mengatakan, merajuk peraturan mentri PAN-RB No.6 Tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil, tentang peserta yang berhak mengikuti SKB.
“Pengumuman hasil SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh kepala BKN selaku ketua TIM pelaksana panselnas kepada penjabat pembuina kepegawaian,” kata Rahman Pujiarto.
Menurut Rahman Pujiarto, jumlah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan diundang mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKDsecara berurutan mulai dari tes karakreristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaat.
Artikel Terkait
Bakalan Terpesona Sama Pemandangan Tempat Camping Teranyar di Puncak Bogor Ini, Suasananya Pas Banget Buat Ngilangin Penat
Musim Hujan Memang Enak Banget Nih Bikin Lumpia Telur Gulung, Cocok Dinikmati Bersama Keluarga di Rumah
Praktis dan Enak, Resep Sayur Sop Bakso Sosis untuk Sarapan Pagi yang Mudah Dibuat
Dapat Dukungan dari Laskar Benteng Indonesia di Bandung, Ilham Habibie Tekankan Pentingnya Pemimpin yang Baik
Resep Sop Buntut Sapi yang Segar dan Nikmat untuk Makan Siang atau Menu Masakan Harian
Terima Aduan Warga Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Luncurkan Aplikasi Lapor Pak Wali
Bukan Perubahan, tapi Imam Sebut Meniru! Imam-Ririn Sudah Beberkan Cara Sinergikan Aglomerasi dengan Depok Sampai Dampak Negatifnya