RADARDEPOK.COM – Bagi warga Kota Depok yang bakal melaksanakan mudik dengan membawa kendaraan bermotor ke kampung halamannya, pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, tak perlu khawatir.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali membuka layanan program mudik motor gratis (Motis), dengan menyediakan posko pendaftaran offline halaman Stasiun Depok Baru, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas.
Koordinator Lapangan pada Program Motis Nataru, Enggal Pradibya menjelaskan, ini merupakan hari ke-12 pendaftaran ofline yang di adakan di posko Program Motis Stasiun Depok Baru.
“Layanan ini sudah dibuka sejak 1 Desember hingga 30 Desember 2024, pukul 08.00-17.00 WIB,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (12/12).
Enggal Pradibya menjelaskan, hingga saat ini jumlah pendaftar pada sudah mencapai 105 sepeda motor, dengan rata-rata perharinya yakni sebanyak 5 sepeda motor.
“Memang pada masa Nataru jumlahnya lebih sedikit dari pada masa lebaran atau Idul Fitri yang setiap tahunya kami lakukan juga. Namun, jika dibandingkan Nataru tahun lalu jumlahnya lumayan meningkat,” karta dia.
Pada masa Nataru ini, kata Enggal Pradibya, Program Motis juga membuka tujuan yang lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu, yakni hanya Cirebon, Purwokerto, Kutoarjo hingga Jogja, yang diberangkatkan seluruhnya dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
“Dari sejumlah tujuan yang ada, Jogja masih jadi tempat terbanyak tujuan para pemudik yang menggunakan motis ini,” kata dia.
Para pendaftar, nantinya bisa memilih jadwal keberangkatan yang diinginkan, mulai dari 20 hingga 29 Desember 2024 dan dimulai penyerahan kendaraan pada 18 Desember 2024 di Posko Stasiun Depok Baru.
“Penyerahan kendaraan harus dilakukan h-2 sebelum jadwal keberangkatan jadwal yang sudah ditentukan,” ujar dia.
Enggal Pradibya mengatakan, para pemudik yang ingin menggunakan layanan Program Motis 2024, harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada, seperti KTP, Kartu Keluarga, STNK hingga SIM.
“Para pemudik juga diminta foto motor dari emoat sisi dan dokumen wajib yang sudah ditentikan,” kata dia.
Enggal Pradibya menjelaskan, ketentuan motor harus dibawah 250 CC dan dilengkapi dengan SIM serta pajak kendaraan yang masih berlaku dan tidak boleh menaruh barang berharga di dalam motor.
Artikel Terkait
Dari Olahan Tahu Tempe Bisa Membuat Menu Masakan Harian Kuah Santan yang Enak dan Ekonomis!
Tempat Wisata Baru di Puncak untuk Liburan Akhir Tahun! Hadirkan Wahana dan Banyak Spot Foto dengan Nuansa Ala Negeri Dongeng
BMPS dan Disdik Kabupaten Bogor Kembali Gelar Diklat untuk Guru SMP
Aroma Gurihnya Semakin Menggugah Selera, Ini Resep Nasi Goreng Balado Siap Memanjakan Lidah Kamu
Fenomena Supian Suri Unggul Pilkada Depok : Menjemput Kemenangan Via Jalur Langit dan Bumi
Siswanto Sayangkan Putusan Pelaku Penganiayaan Daycare Divonis Rendah, DPRD Lakukan Pengawasan Ketat Keberadaan Daycare di Kota Depok
KLH Kumpulkan Gubernur Hingga Wali Kota dan Bupati se Indonesia, Bahas Pengelolaan Sampah
Bakal Pimpin Depok 5 Tahun Kedepan, Begini Momen Hangat Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Saat Minta Wejangan ke Mantan Wapres Maruf Amin