RADARDEPOK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel dua Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar yang berada di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Lokasi tepatnya, berada di RW12 dan RT1/11, Blok Singkuk Komplek Agung Residence, yang juga berbatasan langsung dengan RW10. TPS liar tersebut sempat jadi polemik di tengah masyarakat sekitar, dikarenakan mengganggu kenyamanan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, langkah tegas ini merupakan arahan dari Walikota Depok, untuk menindak keberadaan seluruh TPS liar yang berada di Kota Depok.
Baca Juga: Peduli Kemanusiaan, FKPPI Kota Depok Salurkan Donasi ke Masyarakat Terdampak Bencana Alam Sukabumi
“Ini berdasarkan perintah langsung dari Walikota Depok untuk menyegel tempat tersebut,” ujar Dede Hidayat kepada Radar Depok, Minggu (12/12).
Selain itu, Dede Hidayat mengatakan, kegiatan ini juga untuk merespon atas ketidaknyamanan masyarakat sekitar yang terganggu dengan adanya dua TPS liar yang berada di wilayah sekitar.
“Kemarin kan juga sempat ada aksi penolakan dan penutupan yang dilakukan oleh masyarakat dan saat ini kami tindaklanjuti untuk disegel atau ditutup secara permanen, agar tidak ada aktivitas pembuangan sampah di wilayah tersebut,” kata Dede Hidayat.
Dede Hidayat mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat semenjak dilakukan aksi penutupan oleh masyarakat, sudah tidak ada lagi aktifitas pembuangan sampah yang berada di lokasi tersebut.
“Berdasarkan pantauan sudah tidak ada aktifitas pembuangan sampah lagi, hanya saja orang yang tinggal disitu masih ada untuk membersihkan sampah yang berada di lokasi tersebut,” tutur dia.
Menurut Dede Hidayat, jika masih ada aktifitas pembuangan atau pengolahan sampah yang berada di wilayah tersebut, bakal dilakukan penindakan tegas oleh Satpol PP Kota Depok, dengan memanggil penanggung jawab.
“Jika kedepan masih ada pembuangan sampah, kami akan lakukan pemanggilan kepada penanggung jawabnya,” kata Dede Hidayat.
Dede Hidayat meminta kepada masyarakat, RT/RW hingga lurah setempat agar memantau aktivitas di dua lokasi tersebut. Agar tidak terjadi kembali pembuangan sampah di lokasi tersebut.
“Jadi, jika ada aktivitas pembuangan sampah lagi, bisa melapor langsung ke Satpol PP Kota Depok atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok,” ujar dia.
Dede Hidayat juga meminta kepada stakholder setempat untuk mendorong para penghuni TPS liar untuk bisa membersihkan lokasi tersebut.
Artikel Terkait
Tempat Wisata Baru di Puncak untuk Liburan Akhir Tahun! Hadirkan Wahana dan Banyak Spot Foto dengan Nuansa Ala Negeri Dongeng
BMPS dan Disdik Kabupaten Bogor Kembali Gelar Diklat untuk Guru SMP
Aroma Gurihnya Semakin Menggugah Selera, Ini Resep Nasi Goreng Balado Siap Memanjakan Lidah Kamu
Fenomena Supian Suri Unggul Pilkada Depok : Menjemput Kemenangan Via Jalur Langit dan Bumi
Siswanto Sayangkan Putusan Pelaku Penganiayaan Daycare Divonis Rendah, DPRD Lakukan Pengawasan Ketat Keberadaan Daycare di Kota Depok
KLH Kumpulkan Gubernur Hingga Wali Kota dan Bupati se Indonesia, Bahas Pengelolaan Sampah
Bakal Pimpin Depok 5 Tahun Kedepan, Begini Momen Hangat Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Saat Minta Wejangan ke Mantan Wapres Maruf Amin
Peduli Kemanusiaan, FKPPI Kota Depok Salurkan Donasi ke Masyarakat Terdampak Bencana Alam Sukabumi