Minggu, 21 Desember 2025

50 Pengusaha di Kecamatan Cipayung Depok Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal Self Declare, Simak Selengkapnya

- Senin, 16 Desember 2024 | 07:05 WIB
Sekcam Cipayung, Sanan Hidayat, Ekbang Kecamatan Cipayung Fajar Mei Hendri foto bersama setelah sosialisasi dan pendaftaran sertifikat halal di Aula Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jumat (13/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Sekcam Cipayung, Sanan Hidayat, Ekbang Kecamatan Cipayung Fajar Mei Hendri foto bersama setelah sosialisasi dan pendaftaran sertifikat halal di Aula Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jumat (13/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Kegiatan sosialisasi dan pendaftaran sertifikat halal secara gratis untuk UMKM di Kecamatan Cipayung berhasil diselenggarakan dengan antusiasme yang tinggi di Aula Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jumat (13/12).

Kegiatan itu merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kecamatan Cipayung, Halal Center Al Furqon, dan Bank OCBC Cabang Depok.

Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Cipayung, Fajar Mei Hendri menjelaskan, kegiatan itu diinisiasi Komunitas UMKM Kecamatan Cipayung dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam proses mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikat tersebut sangat penting untuk menjamin produk yang dihasilkan oleh UMKM memenuhi standar halal yang berlaku.

"Sertifikasi halal adalah langkah penting bagi UMKM untuk dapat bersaing di pasar yang semakin berkembang, khususnya di pasar dengan konsumen Muslim. Kami berharap melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM dapat memperoleh informasi yang jelas dan pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya," ujar Fajar Mei Hendri kepada Radar Depok, Jumat (13/12).

Baca Juga: Mahasiswa UI Dukung UMKM Melalui Program Digital Marketing dan Sertifikasi Halal

Menurut Fajar Mei Hendri, kegiatan itu diikuti 50 peserta dari berbagai UMKM yang ada di Kecamatan Cipayung.

“Peserta diberikan pemahaman tentang prosedur pendaftaran sertifikat halal melalui metode Self Declare, yang memungkinkan mereka untuk mengajukan sertifikasi halal tanpa harus melalui proses yang rumit,” ujar Fajar Mei Hendri.

Fajar Mei Hendri menuturkan, acara tersebut juga dihadiri perwakilan dari Bank OCBC Cabang Depok dan Tim P3H Halal Center Al Furqon yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai manfaat sertifikasi halal dan prosedur yang harus ditempuh pelaku UMKM.

Baca Juga: Pelaku Usaha Depok Diajak Lindungi Hak Konsumen dengan Sertifikasi Halal

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi UMKM di Kecamatan Cipayung untuk mengembangkan usaha mereka ke pasar yang lebih luas dan memenuhi standar halal yang dibutuhkan konsumen,” harap Fajar Mei Hendri. ***

Tentang 50 Pengusaha Ikuti Sertifikat Halal Self Declare

Jumlah Peserta :

50 pengusaha

Kegiatan :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X