RADARDEPOK.COM-Penertiban bangunan liar (Bangli) yang berdiri di RW9 dan RW10 Jalan Mujair, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, rencananya akan dieksekusi Pemerintah Kota Depok untuk memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pemerintah telah melakukan sosialisasi perihal penertiban Bangli yang berdiri sejak 1970 itu. Meski ada beragam pandangan dari warga setempat, namun pada intinya warga mendukung penuh langkah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan secara langsung Ketua RW9 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Nurdiansyah saat dikonfirmasi Radar Depok di lokasi, Senin (16/12/2024).
“Kami mendukung langkah Pemkot untuk menata ulang wilayah inii agar lebih indah dab tertib. Sebab, bangunan liar ini sudah ada sejak lama, bahkan beberapa sudah menghasilkan keuntungan dari kontrakan. Tapi warga tahu bahwa ini ilegal,” terangnya.
Patut diketahui, Pemnkot Depok melakukan penertiban Bangli di kawasan tersebut guna memperluas RTH dengan membangun taman dan fasilitas publik. Hal ini sejalan dengan kebutuhan kota untuk memperbaiki Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).
Baca Juga: Tewas Terserempet KRL di Bojong Gede Bogor, Tubuh Pria Ini Terpental Hingga Ratusan Meter
Dengan begitu, warga setempat sangat menanti langkah Pemkot untuk merealisasikan rencana pembangunan tersebut.
"Dengan penertiban ini, lingkungan bisa jadi lebih rapi, harga tanah naik, dan fungsi sosial masyarakat bisa lebih baik."
Namun Nurdiansyah tak menampik jika ada beberapa warga yang melakukan penolakan dari penertiban tersebut. Hal itu diketahui setelah pengurus lingkungan setempat melakukan sosialisasi penertiban.
"Memang ada beberapa warga yang menolak. Tapi silakan berhadapan dengan pemerintah. Kami sebagai pengurus tidak akan ikut campur karena ini sudah keputusan bersama," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Tak Penuhi Regulasi, Disnaker Depok Sidak Depo Bangunan GDC Hari Ini
Tapi terlepas dari itu, pengurus lingkungan setempat bersama warga berharap Pemkot dapat menjaga beberapa bangunan yang sangat bermanfaat untuk warga, seperti bangunan pengajian, pos keamanan, serta bangunan serba guna yang dimanfaatkan warga setempat.
“Ini hasil dari pertemuan dengan warga agar bangunan tersebut bisa dipertahankan,” harap Nurdiansyah.
Lebih jauh dirinya bercerita jika Bangli tersebut sebelumnya adalah kebun dan garasi. Namun, seiring waktu, kawasan tersebut berkembang menjadi area dengan kontrakan, warung, dan usaha kecil lainnya tanpa sertifikasi resmi.
Artikel Terkait
Bongkar Bangli di Raya Limo
Bangli Jalur Nambo-Cibinong Ditertibkan KAI
Satpol PP Wajib Tindak Bangli Jalan Benda Limo
25 Bangli Cimanggis Boulevard Depok Mau Dibongkar
Normalisasi Kali Gede Kelurahan Limo Depok Incar Penertiban Bangli, Begini Pernyataan LPM