Nurdiansyah yang menjadi saksi hidup perkembangan wilayah ini, menjelaskan bahwa warga sejak awal menyadari status ilegal dari bangunan tersebut.
"Awalnya itu kebun. Kemudian di tahun 80-an warga mulai memanfaatkan untuk garasi. Saat itu, Dinas Perairan saat itu memberi izin hak pakai dengan syarat, jika suatu saat diperlukan, warga harus pindah tanpa tuntutan apa pun," jelasnya.
Sementara itu, warga setempat yang juga berprofesi sebagai keamanan di wilayah tersebut, Prihadi mengungkapkan, tak bisa berbuat banyak atas langkah Pemkot Depok untuk melakukan penertiban.
Baca Juga: MI Se Kecamatan Pancoranmas Lomba Pramuka Tingkat Penggalang, Ada 36 Regu yang Ikut Serta
"Kalau memang pemerintah butuh, ya silakan. Kita patuh saja. Bangunan ini juga kan liar," ungkapnya.
Seirama dengan Ketua RW, Prihadi berharap ada solusi untuk beberapa fasilitas penting yang selama ini digunakan warga.
"Ada tempat pengajian anak-anak dan pos keamanan di sini. Kami minta itu tetap dipertahankan atau dibangunkan kembali," katanya.
Warga juga berharap Pemkot Depok segera memberi kepastian terkait perkiraan berapa lama jadwal pembongkaran atau pembangunan ulang fasilitas. Hal ini untuk menuntaskan perbedaan pendapat yang saat ini terjadi di lingkungan.***
Artikel Terkait
Bongkar Bangli di Raya Limo
Bangli Jalur Nambo-Cibinong Ditertibkan KAI
Satpol PP Wajib Tindak Bangli Jalan Benda Limo
25 Bangli Cimanggis Boulevard Depok Mau Dibongkar
Normalisasi Kali Gede Kelurahan Limo Depok Incar Penertiban Bangli, Begini Pernyataan LPM