Tentang Polemik Depo Bangunan : Data Lurah dan Disnaker Beda
Lokasi: :
Depo Bangunan Depok, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya
Permasalahan :
Penyerapan tenaga kerja lokal
Acuan Perda :
Perda Kota Depok nomor 7 tahun 2015. Pasal 40
Jumlah Karyawan :
120 orang
Rincian Karyawan :
60 PKWT
60 PKWTT
Serapan Tenaga Kerja lokal :
20 persen = 24 orang
Data Kelurahan :
10 orang
Artikel Terkait
Tenaga Kerja Lokal Depo Bangunan GDC Depok Dipertanyakan, Begini Ketentuannya
Depo Bangunan Diduga Belum Maksimal Serap Tenaga Kerja Lokal, Begini Respon Ketua FSPMI Kota Depok
Persoalan Depo Bangunan Depok Memanjang, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait, Termasuk Disnaker
Diduga Tak Penuhi Regulasi, Disnaker Depok Sidak Depo Bangunan GDC Hari Ini
Tak Puas Kerja Disnaker, Komisi D DPRD Depok Bakal Sidak Ulang Depo Bangunan GDC