Senin, 22 Desember 2025

Polemik Depo Bangunan di Kawasan GDC Depok Memanjang, Data Lurah dan Disnaker Beda

- Rabu, 18 Desember 2024 | 07:05 WIB
Suasana Depo Bangunan Depok saat peresmian, beberapa waktu lalu. (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Suasana Depo Bangunan Depok saat peresmian, beberapa waktu lalu. (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

Aditya Wiradi Putra menuturkan, pihaknya percaya Pemkot Depok dalam hal ini Disnaker akan memperhatikan hal tersebut dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi atau peraturan daerah yang berlaku.

“Kemudian kami juga masih menyakini kepada pihak pelaku usaha (Manejeman Depo Bangunan), akan mengikuti regulasi dari Ketentuan Peraturan yang ada,” tandas Aditya Wiradi Putra.

Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengungkapkan, terdapat 2 aturan yang mengatur soal ketentuan serapan tenaga kerja lokal.

Menurut Sidik Mulyono, kedua aturan itu yakni Perda No 7 Tahun 2015 tentang penanaman modal, dan Perda No 3 Tahun 2011 tentang pasar modern.

Baca Juga: Tenaga Kerja Lokal Depo Bangunan GDC Depok Dipertanyakan, Begini Ketentuannya

"Kalo belum dicabut berarti masih pakai yang 40 persen, karena kategorinya toko modern departemen store dan pasar modern atau minimarket. Otherwise 20 persen," tutur Sidik Mulyono.

Bahkan, Sidik Mulyono meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

"Silahkan dikonfirmasi ke DPMPTSP yah," ujar Sidik Mulyono.

Sidik Mulyono menuturkan, pihaknya telah melakukan sidak ke Depo Bangunan Depok dan menemukan beberapa hasil.

“Jumlah tenaga kerja yang tersedia sebanyak 120 orang yang melilputi 60 Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan 60 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ujar Sidik Mulyono.

Sidik Mulyono mengungkapkan, dari total karyawan terdapat 20 persen tenaga lokal yang terserap di Depo Dangunan Depok.

Baca Juga: DPUPR Kota Depo Revitaliasi Jembatan Abdul Gani, Bakal Kurangi Kemacetan

“Dari 120 orang karyawan terakomodir 20 persen tenaga kerja lokal setempat atau tenaga kerja yang direkomendasikan pengurus lingkungan setempat,” ungkap Sidiq Mulyono.

Sidik Mulyono menuturkan, dari bidang Hubungan Industri (HI) menyarankan agar segera mencatatkan PKWT pada Disnaker Kota Depok.

“Membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) mengingat tenaga sudah 120 orang,” tandas Sidiq Mulyono. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X