Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot Depok Ajak Masyarakat Pererat Kerukunan Antar Umat Beragama

- Senin, 30 Desember 2024 | 07:15 WIB
Forkopimda Depok saat melaksanakan kegiatan pengecekan keamanan di salah satu Gereja di Kota Depok, pada Selasa (24/12). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Forkopimda Depok saat melaksanakan kegiatan pengecekan keamanan di salah satu Gereja di Kota Depok, pada Selasa (24/12). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Jelang pergantian tahun 2024. Pemkot Depok mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh masyarakat, agar bisa menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Surat imbauan bernomor 003/824-Kesra tersebut, ditanda tangani langsung oleh Walikota Depok, Mohammad Idris yang mengajak masyarakat dalam merayakan pergantian tahun baru 2025 dengan aman, damai, dan penuh rasa toleransi antar umat beragama.

Dalam suratnya, Mohammad Idris mengajak warga untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang bermanfaat, bermakna, dan penuh rasa khidmat.

Baca Juga: Meriah! Depok Night Ride 2024, Ajang Silaturahmi Scooterist di Depok

Mohammad Idris juga menekankan pentingnya menjaga suasana saling menghormati antar sesama, agar tercipta lingkungan yang rukun, aman, dan nyaman.

“Sebagai umat beragama, masyarakat juga dianjurkan untuk menyelenggarakan acara keagamaan sesuai dengan keyakinan dan tata cara masing-masing agama. Langkah ini diharapkan dapat mempererat kerukunan antarumat beragama di Kota Depok,” kata dia dalam surat imbauan tersebut.

Selain itu, Mohammad Idris mengingatkan kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan, rumah makan, dan penginapan agar tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum positif, maupun budaya luhur bangsa.

Baca Juga: Hasil Inspeksi Dishub Kota Depok di Masa Nataru : Enam Bus Ditemukan Tak Layak Beroeprasi, Ini Penyebabnya

“Setiap aktivitas yang dilakukan harus selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat,” kata dia.

Mohammad Idris juga menyoroti pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan tahun baru.

Masyarakat diminta untuk tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan, seperti konvoi kendaraan, pesta pora, atau kegiatan lain yang mengganggu kenyamanan orang lain. Pesta minuman beralkohol juga dilarang karena dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif.

Baca Juga: Disrumkim Kota Depok Rampungkan 20 Kegiatan Rehabilitasi, Berikut Rinciannya

Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan, ia mengimbau seluruh pihak, termasuk organisasi pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, untuk terus berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Apabila ditemukan gejala atau kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang.  

“Saya berharap imbauan ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Depok,” ungkap dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X