Minggu, 21 Desember 2025

Pedagang Pasar di Depok Bimbang Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Sebabnya

- Sabtu, 4 Januari 2025 | 07:00 WIB
Pedagang sembako di Pasar Depok Jaya, Jalan Nusantara Raya Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Jumat (3/1).  (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Pedagang sembako di Pasar Depok Jaya, Jalan Nusantara Raya Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Jumat (3/1). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Presiden Prabowo Subianto telah tetapkan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari ini.

Situasi ini membuat kebingungan bagi pedagang Pasar Depok Jaya. Kenaikan PPN belum sepenuhnya dipahami oleh pedagang, baik mekanisme dan dampaknya terhadap harga barang. Termasuk biaya operasional sehari-hari.

Salah satu pedagang sembako, Agus turut mengakui kebingungannya terkait mulai nya kebijakan baru ini.

Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah Sarankan Pemkot Bentuk Tim Terpadu Demi Dongkrak PAD hingga Rp3 Triliun

Saya juga bingung ini kepastiannya jadi atau nggak. Kita juga kemarin tanya-tanya dulu ke pedagang lain. Kalau benar naik, ya mau nggak mau kita ikuti, kita mah sebagai pedagang ngikutin aja,” ujar Agus kepada Radar Depok, Jumat (3/12).

Agus mengungkap kerancuan atas tersebarnya informasi kenaikan tarif PPN 12 persen. Terutama terkait biaya listrik per bulan, yang rumornya ikut terdampak kebijakan baru tahun 2025 ini.

Katanya listrik juga kena. Tapi saya tadi beli pulsa listrik biasa, yang 77,10 kWh, malah naik dikit jadi 87,1 kWh. Memang nggak banyak sih, tapi ini juga jadi tanda tanya” jelas Agus.

Pedagang lainnya, Dwi berharap pemerintah memberikan penjelasan yang lebih jelas dan sosialisasi yang merata, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan pelaku pedagang kecil.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna Pastikan RK Tersangka Dugaan Asusila Bisa Diberhentikan Sesuai Mekanisme yang Berlaku

Kadang ini yang bikin pusing. Ada yang bilang isu, ada yang bilang benar. Tapi harga dari pabrik langsung sama supplier online tidak jauh beda untuk barang dagangan (kemungkinan per bungkus),” ungkap Dwi.

Kita jadi nggak bisa ngambil keputusan. Ya semoga aja ke depannya informasinya lebih jelas, biar kita sebagai pedagang nggak salah langkah,” beber Dwi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemerintah memberikan perhatian lebih kepada pelaku usaha kecil yang terdampak langsung, serta memastikan stabilitas harga barang kebutuhan sehari-hari tetap terjaga. ***

Jurnalis : Risky Dwi Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X