Minggu, 21 Desember 2025

1.194.190 Kendaraan Depok Kena Opsen Pajak pada 5 Januari 2025, Untungkan Pemkot?

- Jumat, 13 Desember 2024 | 07:15 WIB
Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok 1. (RADAR DEPOK)
Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok 1. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pengeluaran tambahan siap-siap dikeluarkan masyarakat Indonesia, khususnya Kota Depok. Keladinya, aturan mengenai Opsen Pajak resmi berlaku tahun depan, tepatnya 5 Januari 2025 salah satunya untuk kendaraan bermotor.

Pemerintah menerapkan skema pajak baru ini mencakup dua jenis tambahan pajak yakni, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Saat ini, jumlah kendaraan yang terdata di Kota Depok, terus mengalami peningkatan. Untuk tahun ini, jumlah kendaraan yang terdata ditotal berjumlah 1.194.190 unit.

Baca Juga: Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Jenis dan Rinciannya!

Angka tersebut mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan tahun 2023 dengan total kendaraan mencapai 1.173.542 unit.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman menyatakan, implementasi opsen pajak daerah sesuai dengan UU HKPD berlaku mulai 5 Januari 2025, sehingga sudah tidak lama lagi kebijakan ini harus berjalan secara nasional dan serentak.

Dalam rangka implementasinya diperlukan strategi dan upaya persiapan, baik oleh pemerintah pusat, pemda, dan stakeholders terkait lainnya (perbankan dan kepolisian), antara lain meliputi penguatan dasar hukum, koordinasi dengan pihak terkait, penyiapan administrasi, dan komunikasi publik.

Baca Juga: Beberapa Akses Jalan di Sukabumi Masih Putus

“Hadirnya modul ini diharapkan mampu membantu mempersiapkan implementasi kebijakan opsen pajak daerah,” kata Luky.

Adapun kebijakan opsen pajak daerah atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sementara spesifik untuk kendaraan bermotor, Opsen Pajak ini juga akan mempengaruhi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan masyarakat. Nantinya, STNK kendaraan bermotor akan ketambahan kolom baru untuk kutipan Opsen Pajak.

Baca Juga: Angkutan Barang Dibatasi saat Nataru, Pemerintah Terbitkan SKB untuk Atur Lalu Lintas, Ini Rinciannya!

Yang berubah adalah lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya melekat di STNK. Dikutip dari Modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat penambahan dua kolom pajak di tabel jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

“Jika mengacu pada Modul PPRD, total akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar. Penambahan ini juga menandai beban kutipan baru bagi para pemilik kendaraan bermotor khususnya yang brand new alias gress dari diler,” ungkap dia.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 2 jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu opsen PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Pemerintahan Bakal Pindah ke IKN pada 2028, Ini Alasannya

“Nantinya di dalam situ ada hak kabupaten/kota yang akan dilakukan langsung dengan sistem langsung bagi hasil,” ujar Wahid Suryono kepada Radar Depok.

Saat ini, kata Wahid Suryono, pada PKB dan BBNKB ini menjadi tanggung jawab langsung atau di pegang oleh Pemprov Jawa Barat. Dimana, kabupaten/kota mendapatkan bagi hasil.

“Jadi, hingga 2024 ini jika masyarakat Kota Depok ingin membayar PKB, pajak yang dibayar akan masuk kepada kas Pemprov Jawa Barat. Kemudian, kabupaten/kota hanya mendapatkan bagi hasil sebesar 30 persen,” tutur dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X