RADARDEPOK.COM - Program relaksasi pajak kendaraan bermotor Jawa Barat kembali hadir untuk memperpanjang manfaat yang telah dinikmati masyarakat pada periode sebelumnya.
Setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat selama Program Pemutihan Pajak yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, Tim Pembina Samsat Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang program ini hingga 23 Desember 2024.
Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pada periode sebelumnya. Melalui program ini, masyarakat di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Depok, diundang untuk segera memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan.
Masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan layanan terkait program ini. Bagi masyarakat Depok, kantor Samsat Kota Depok siap melayani dengan optimal.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat. Berikut adalah empat manfaat utama yang bisa dinikmati oleh masyarakat, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan kedua dapat menikmati pembebasan biaya BBNKB II.
Diskon 10 persen untuk BBNKB I berlaku bagi pembelian minimal lima unit kendaraan baru dalam satu waktu dan atas nama yang sama. Penghapusan Tunggakan Pokok pajak tunggakan mulai tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan, memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan mereka.
Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok, Yosep Mochamad Zuanda mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Segera bayar pajak kendaraan Anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu. Bagi pemilik kendaraan dengan nama atau pelat nomor dari luar wilayah Kota Depok, segera lakukan balik nama agar dapat dialokasikan untuk pembangunan Kota Depok,” ujar Yosep.
Menurut dia, manfaat membayar pajak kendaraan untuk pembangunan Kota Depok membayar pajak kendaraan tidak hanya memberikan kenyamanan dalam berkendara, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan Kota Depok.
“Beberapa sektor yang mendapatkan manfaat dari pajak kendaraan, yakni pembangunan Infrastruktur Pajak kendaraan digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya, yang mendukung mobilitas masyarakat,” kata dia.
Baca Juga: Tiga Pengcab Resmi Masuk ke KONI Depok, Ini Daftarnya
Sejumlah proyek infrastruktur yang telah terealisasi antara lain, peningkatan Jalan Margonda Raya untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan aksesibilitas, pembangunan Flyover di Pancoran mas, yang membantu memperlancar arus lalu lintas.
“Perbaikan Jembatan Juanda, yang memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Pengembangan Transportasi Publik, Dana pajak turut dialokasikan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas transportasi publik, seperti bus kota dan angkutan umum lainnya, guna mengurangi kemacetan,” kata dia.
Artikel Terkait
Bingung Malam Pergantian Tahun Mau Ke Mana? Coba ke Tempat Camping Ini Aja, Hadirkan Event Camping Music yang Seru Abis!
Hasilnya Sempurna! Ini Resep Martabak Manis Mini yang enak, lembut, dan Full Bersarang
Olahan Telur Ceplok Dipadukan dengan Kuah Santan Pedas Ini Sedep Banget, Nikmat Disajikan Untuk Masakan Harian Sederhana
Resep Abon Manis Rebon, Bisa untuk Stok Saat Lapar, Awet dan Praktis
Penyakit Jamur Sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi
Tiga Pengcab Resmi Masuk ke KONI Depok, Ini Daftarnya
Resep Bolu Gulung Pandan Ekonomis Super Lembut, Wanginya Menggugah Selera
Komunitas Pandan Merdeka Depok Bikin Kontes Batu Akik : Lestarikan Budaya Betawi Hingga Hidupkan UMKM