RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kini sedang mengumpulkan sejumlah bukti, guna menguak perkara adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMK Negeri 3 Depok beberapa waktu yang lalu.
Teranyar, laporan atas dugaan pungli itu telah diserahkan ke Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Depok.
"Terkait adanya dugaan pungli itu telah kami kaji. Kasus itu akan kami limpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok untuk dilakukan penanganan," jelas Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, Minggu (26/1).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Cabul RK Diputuskan 31 Januari
Untuk menanganinya, Ubaidillah mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami kasus tersebut. Dibutuhkan waktu agar informasi yang didapat lebih jelas. Karena itu, ia belum bisa berkomentar banyak.
"Seksi Intel Kejari akan menyerahkannya ke pidana khusus, untuk dapat menindaklanjuti informasi yang kami dapat," kata Ubaidillah.
Sebelumnya, ijazah 41 alumni SMKN 3 Depok ditahan oleh pihak sekolah karena para orang tua atau wali murid tak sanggup melunasi tunggakan di sekolah.
Baca Juga: Sempat Ditahan, Puluhan Ijazah Siswa SMKN 3 Depok Dikembalikan Tanpa Pungutan Biaya
Pengembalian ini diketahui setelah salah satu orang tua alumni, mengadukan kasus ini kepada pegiat media sosial hingga kasus tersebut viral dan pihak sekolah mengembalikan ijazah yang tertahan tersebut pada Kamis (23/1).
Meski demikian, pihak sekolah membantah adanya penahanan ijazah tersebut. Hak itu dikatakan Kepala SMKN 3 Depok, Samsuri, yang membantah bahwa adanya penahanan ijazah terhadap siswa-siswi yang sudah lulus, karena tidak sanggup melunasi tunggakan sekolah yang ada.
“Selama ini, tanpa perlu ada LSM atau lainya kesini, para orang tua dan siswa juga dapat mengambil ijazahnya sendiri,” ungkap dia.
Baca Juga: Hasbullah Rahmad Minta Pemprov Jawa Barat Subsidi SPP Siswa Miskin Agar Ijazah Tak Disandera Sekolah
Menurut dia, jika orang tua memiliki kewajiban dalam masalah pembayaran di sekolah. Tetapi, belum mampu membayar, membuat orang tua sungkan untuk mengambil ijazah anaknya tersebut.
“Banyak memang dari tahun sebelumnya yang tertahan, tapi memang saya sudah intruksikan suruh kasih saja. Pada intinya jika sekolah menahan ijazah karena adanya tunggakan, itu tidak benar,” kata dia.
Samsuri menegaskan, bahwa kegiatan yang mengharuskan para orang tua harus membayar, bukan kemauan siswa. Namun, sudah ketentuan dari komite sekolah.
Artikel Terkait
Pemerintah Umumkan Pembelajaran Selama Ramadan : Pekan Pertama Belajar di Rumah, Ini Langkah Pemkot Depok
Duh! Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok Dibawa ke KPK
M Faizin, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Minta Penertiban Tambang Jangan Main Mata
Modus Curanmor di Depok, jadi Pemulung dan Pura-pura Salat : 10 Pelaku Ditangkap!
Heboh! Ijazah 41 Siswa SMKN 3 Depok Ditahan : Orang Tua Masih Ada Tunggakan, Kepsek Bantah Penahanan
KPU Depok Tunggu Putusan MK : Supian-Chandra Dilantik Maret